InvestigasiWartaGlobal.id | Langkat – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang izinnya disebut telah berakhir di Kabupaten Langkat kini memunculkan pertanyaan publik. Setelah sebelumnya mengamankan 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir, Satreskrim Polres Langkat kemudian melepaskan seluruh kendaraan tersebut. Di sisi lain, sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penanganan perkara hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi InvestigasiWartaGlobal.id, belasan truk yang sebelumnya diamankan terlihat keluar dari Mapolres Langkat sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, truk-truk tersebut diamankan dalam rangka penyelidikan terhadap material pasir yang diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai. Sejumlah sumber menyebut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah berakhir sejak April 2026. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui proses hukum dan instansi yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan.
"Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Langkat kemarin merupakan bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen dan pengumpulan bahan keterangan sesuai yang diatur dalam ketentuan hukum. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan pertambangan berasal bukan dari wilayah hukum Polres Langkat sehingga langkah ke depan akan kita komunikasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perizinan dari lokasi."
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya negosiasi dengan pemilik usaha pertambangan, Kasat Reskrim membantah dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
14 Pertanyaan Redaksi Belum Dijawab
Untuk memperoleh penjelasan yang utuh, InvestigasiWartaGlobal.id telah mengirimkan 14 pertanyaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langkat. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut:
- dasar hukum pelepasan 12 truk;
- status kendaraan dalam proses penyelidikan;
- alasan perkara ditangani Polres Langkat jika lokasi tambang disebut berada di luar wilayah hukumnya;
- apakah telah dilakukan pelimpahan kepada satuan yang berwenang;
- status Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik);
- verifikasi izin usaha pertambangan kepada instansi ESDM;
- pemeriksaan dokumen perizinan perusahaan;
- pemeriksaan terhadap pengemudi, pengelola tambang, penanggung jawab perusahaan, dan pihak pemesan material;
- langkah pengamanan alat bukti setelah kendaraan dilepas;
- hingga perkembangan pelaporan kepada Kapolda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban.
Catatan Investigasi Redaksi
Keterangan Kasat Reskrim bahwa lokasi tambang disebut berada di luar wilayah hukum Polres Langkat justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut redaksi layak dijelaskan kepada publik.
Apabila sejak hasil penyelidikan diketahui dugaan lokasi kegiatan berada di luar yurisdiksi Polres Langkat, bagaimana mekanisme penanganan berikutnya? Apakah perkara telah dilimpahkan kepada kepolisian yang berwenang, atau masih berada dalam tahap koordinasi? Apakah status legalitas lokasi tambang telah diverifikasi kepada instansi teknis yang berwenang?
Penjelasan atas aspek-aspek tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur dan penanganan perkara tetap berlanjut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kapolda Sumut Didorong Lakukan Supervisi
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, sejumlah kalangan mendorong Kapolda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut. Supervisi dipandang penting untuk memastikan koordinasi antarwilayah hukum, administrasi penanganan perkara, serta komunikasi kepada publik berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai status perizinan dan dugaan asal-usul material.
InvestigasiWartaGlobal.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan.
Reporter: Zulkarnain Idrus


.jpg)