
InvestigasiWartaGlobal.id | Langkat – Langkah Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat yang semula mengamankan 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir kini memunculkan tanda tanya baru. Di tengah dugaan bahwa material tersebut berasal dari usaha pertambangan yang izinnya disebut telah berakhir sejak April 2026, seluruh truk yang sebelumnya diamankan dilaporkan telah keluar dari Mapolres Langkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi InvestigasiWartaGlobal.id di lapangan, belasan truk tersebut terlihat meninggalkan Polres Langkat sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (11/7/2026). Informasi ini memicu pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyelidikan terhadap dugaan asal-usul material yang diangkut.
Sebelumnya, material pasir itu diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai. Sejumlah sumber menyebut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah berakhir sejak April 2026. Informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Dikonfirmasi mengenai pelepasan belasan truk tersebut serta perkembangan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi memberikan penjelasan.
"Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Langkat kemarin merupakan bagian dari proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan pengumpulan bahan keterangan sesuai yang diatur dalam ketentuan hukum. Dari hasil pemeriksaan, kegiatan pertambangan berasal bukan dari wilayah hukum Polres Langkat, sehingga langkah ke depan akan kita komunikasikan dengan instansi terkait untuk memastikan perizinan dari lokasi," jelas AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada InvestigasiWartaGlobal.id.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Publik kini menunggu bagaimana koordinasi antaraparat penegak hukum dan instansi berwenang akan dilakukan untuk memastikan legalitas lokasi tambang yang diduga menjadi sumber material tersebut, serta apakah proses penyelidikan akan berlanjut di wilayah hukum yang dinilai berwenang.
Dalam konfirmasi yang sama, Kasat Reskrim juga dimintai tanggapan mengenai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya negosiasi senilai Rp200 juta dengan pemilik usaha pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dengan tegas membantah.
"Info tersebut hoaks," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, InvestigasiWartaGlobal.id belum memperoleh keterangan dari pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat terkait dugaan asal material, status perizinan usaha, maupun penjelasan atas aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan yang masih berlaku. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, publik juga berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi InvestigasiWartaGlobal.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk koordinasi lintas wilayah hukum, status legalitas lokasi tambang, serta hasil penyelidikan aparat terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id

.jpg)