Jangan Jadikan Sopir Kambing Hitam! Polres Langkat Diuji Berani Menyentuh Pengusaha Tambang Galian C Diduga Berizin Mati - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Jangan Jadikan Sopir Kambing Hitam! Polres Langkat Diuji Berani Menyentuh Pengusaha Tambang Galian C Diduga Berizin Mati

Friday, 10 July 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | Langkat – Pengamanan 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat pada Jumat (10/7/2026) memunculkan pertanyaan besar: apakah penyidikan akan berhenti pada para sopir, atau justru berkembang hingga menyentuh pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas pertambangan?

Dari hasil penelusuran InvestigasiWartaGlobal.id, material pasir yang diangkut belasan truk tersebut diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Sejumlah sumber yang ditemui menyebut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah berakhir sejak April 2026.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa aktivitas penambangan dan distribusi material masih diduga berlangsung? Siapa yang memberikan perintah penggalian, siapa yang mengatur pengangkutan, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penjualan material tersebut?

Informasi yang dihimpun juga menyebut material pasir itu diduga dipasok untuk proyek reklamasi di pesisir Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura. Dugaan ini menjadi bagian yang penting untuk didalami penyidik guna memastikan asal-usul material serta legalitas aktivitas yang menyertainya.

Yang menjadi sorotan, hingga Jumat sore para sopir masih menjalani pemeriksaan, sementara belum ada keterangan resmi mengenai langkah penyidik terhadap pihak pengelola maupun pemilik perusahaan yang diduga menjadi sumber material tersebut.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait dasar pengamanan 12 truk, perkembangan penyidikan, maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.

Sementara itu, pemilik PT. AAP berinisial Fat juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan setelah izin usaha perusahaan disebut telah berakhir.

Perkara ini kini menjadi ukuran keberanian aparat penegak hukum. Publik tentu berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Fokus penyidikan semestinya juga diarahkan untuk mengungkap siapa yang diduga mengendalikan aktivitas, mengambil keputusan, serta memperoleh manfaat ekonomi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, apabila penyidikan hanya berhenti pada pengemudi kendaraan tanpa mengusut dugaan peran pihak lain yang lebih menentukan, ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka.

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak, termasuk kepolisian maupun PT. AAP, untuk menyampaikan klarifikasi apabila memberikan tanggapan di kemudian hari.

Reporter: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...