InvestigasiWartaGlobal.id | Dairi – Sikap diam jajaran Polda Sumatera Utara terhadap permintaan konfirmasi mengenai dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi kini menjadi sorotan. Lebih dari dua pekan sejak surat konfirmasi resmi dikirimkan, belum ada satu pun penjelasan yang disampaikan kepada publik.
Yang menjadi perhatian, berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi Boaboa.id/BBTV, mulai dari mendatangi langsung Bidang Humas Polda Sumut, menghubungi Kabid Humas melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, hingga mengirimkan pesan langsung kepada Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Padahal, isu dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Dairi telah menjadi perhatian masyarakat karena diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan serta dugaan lemahnya penegakan hukum.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan maupun informasi yang berkembang terkait aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menilai tidak adanya respons selama lebih dari dua minggu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi institusi penegak hukum.
"Publik berhak memperoleh penjelasan. Diamnya institusi justru melahirkan berbagai spekulasi. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar ada kepastian hukum dan kepastian sikap," tegas Marolop.
Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait di bidang lingkungan hidup agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut.
Di lapangan, informasi yang dihimpun redaksi menyebut aktivitas tambang yang diduga ilegal masih berlangsung. Kondisi itu disebut bertolak belakang dengan adanya spanduk larangan menambang yang terpasang di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, beredar pula sebuah daftar yang disebut berasal dari kepala desa setempat dan memuat 24 nama yang diklaim berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari penambang hingga penampung hasil tambang. Hingga kini, redaksi masih berupaya memverifikasi keaslian dan kebenaran dokumen tersebut kepada pihak yang berwenang sehingga informasi tersebut belum dapat dipastikan.
Terpisah, Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, turut mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Polda Sumut.
"Ini bukan semata persoalan media, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dugaan pelanggaran hukum ditangani. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik," ujarnya.
DPD MOSI Sumatera Utara bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan aksi damai di depan Mapolda Sumut sebagai bentuk dorongan agar aparat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya memperoleh hak jawab dan klarifikasi dari Kapolda Sumatera Utara maupun Kabid Humas Polda Sumut. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)