Dugaan Ketimpangan Kuota Minyak Tanah Subsidi di Halmahera Selatan: PT Babang Raya Hanya 2000 Liter per Hari, PT Sinergi Dharma Energi Diduga Kantongi 5 TON. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Ketimpangan Kuota Minyak Tanah Subsidi di Halmahera Selatan: PT Babang Raya Hanya 2000 Liter per Hari, PT Sinergi Dharma Energi Diduga Kantongi 5 TON.

Thursday, 2 July 2026

MALUT/HAL-SEL, WartaGlobal.id - Distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot setelah muncul dugaan adanya ketimpangan penyaluran kuota antara dua perusahaan penyalur resmi yang sama-sama tercantum dalam daftar penyalur yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi, PT Babang Raya disebut hanya memperoleh alokasi sekitar 2000 liter minyak tanah per hari untuk setiap pangkalan. Sementara itu, PT Sinergi Dharma Energi diduga mendapatkan alokasi mencapai 5 ton atau setara 5.000 liter per hari per pangkalan.

Perbedaan kuota yang sangat signifikan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penetapan dan distribusi kuota minyak tanah bersubsidi di wilayah Halmahera Selatan. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga adanya perlakuan khusus yang menguntungkan salah satu penyalur.

Informasi yang diperoleh tim investigasi juga mengarah pada dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki akses dan pengaruh dalam proses distribusi di lingkungan Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik manipulasi dalam proses penerbitan izin pangkalan yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut menyebut adanya distribusi kepemilikan pangkalan kepada sejumlah pihak tertentu sehingga berpotensi memengaruhi alokasi kuota minyak tanah bersubsidi.

Sejumlah nama turut disebut oleh sumber investigasi, di antaranya Salasa yang disebut sebagai mantan pegawai, serta Anto, Sunardi, Nyong, dan Oskar yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan (Satpam). Mereka diduga memiliki peran maupun pengaruh tertentu dalam proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi minyak tanah bersubsidi. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan, Ani Rajilun, juga disebut dalam informasi yang diterima tim investigasi terkait dugaan pengaturan izin pangkalan. Dugaan tersebut masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, sumber yang berada di lingkungan PT Babang Raya menyebutkan bahwa pengajuan penambahan kuota bagi pangkalan mereka tidak dapat dipenuhi dengan alasan keterbatasan ketersediaan kuota. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pemerataan distribusi energi bersubsidi di daerah.

Tim investigasi masih terus melakukan pendalaman, termasuk meminta konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga wilayah Maluku-Papua, pengelola TBBM Labuha-Bacan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta PT Sinergi Dharma Energi guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.

"Kami berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata kelola distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Selatan," ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. "Redaksi"

Memuat konten...