TBBM Pertamina Labuha Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Telah Sesuai Prosedur, Pengawasan Distribusi Jadi Kewenangan Bersama. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TBBM Pertamina Labuha Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Telah Sesuai Prosedur, Pengawasan Distribusi Jadi Kewenangan Bersama.

Thursday, 2 July 2026

Halmahera Selatan, WartaGlobal.ID Sejumlah pekerja Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha memberikan klarifikasi terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang didistribusikan melalui Depot TBBM Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka menegaskan bahwa proses penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan data dan catatan penyaluran yang dimiliki TBBM Labuha, distribusi BBM bersubsidi kepada dua penyalur resmi, yakni PT Babang Raya dan PT Sinergi Dharma Eneri, dilakukan dengan alokasi kuota yang sama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah, di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Pihak TBBM Labuha menegaskan bahwa tugas mereka adalah menyalurkan BBM sesuai kuota dan penugasan yang diberikan, sementara pengawasan terhadap pendistribusian dari pangkalan kepada masyarakat menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

"Dari sisi penyaluran di terminal, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan kepada masing-masing penyalur resmi," ungkap salah satu sumber yang mengetahui mekanisme distribusi di TBBM Labuha.

Dalam struktur distribusi BBM bersubsidi, TBBM bertugas memastikan ketersediaan dan penyaluran kepada badan usaha penyalur resmi. Sementara itu, pengawasan terhadap distribusi lanjutan dari pangkalan kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat maupun pihak terkait dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penugasan badan usaha, termasuk PT Pertamina Patra Niaga serta mekanisme distribusi yang dijalankan oleh penyalur resmi.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan resmi BPH Migas yang menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh sejumlah pekerja TBBM Labuha, penyaluran BBM bersubsidi dari Depot TBBM PT Pertamina (Persero) Labuha kepada penyalur resmi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku. (Tim Investigasi)

Memuat konten...