BPN RI dan Pemkab Mesuji Sepakat Dalami Sengketa Tanah Transmigrasi dengan PT PAL, Data Baru Mengemuka - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BPN RI dan Pemkab Mesuji Sepakat Dalami Sengketa Tanah Transmigrasi dengan PT PAL, Data Baru Mengemuka

Friday, 3 July 2026
Gindha Ansori Wayka saat memperlihatkan berkas


Bandar Lampung– Upaya penyelesaian sengketa klaim tanah antara masyarakat transmigrasi di Kabupaten Mesuji dengan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji sepakat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dokumen dan fakta baru yang diajukan masyarakat sebelum mengambil keputusan atas persoalan tersebut.

Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi yang digelar di BPN RI pada Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan BPN RI, Hendra Gunawan, Kasubdit Penanganan Kasus Pertanahan Endang Diah Aulia Loka, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, Kepala Kantor Pertanahan Mesuji Endi Purnomo, unsur Polres Mesuji, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dari pihak masyarakat hadir kuasa hukum Gindha Ansori Wayka bersama tim, didampingi perwakilan masyarakat transmigrasi, yakni Tatak Riyanto, Amin, dan Riyanto selaku kepala desa.

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum penting karena pemerintah pusat maupun daerah memberikan respons terhadap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.



"Dari hasil audiensi ini, BPN RI bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji merespons persoalan yang disampaikan masyarakat transmigrasi terkait dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992," ujar Gindha di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai fakta baru untuk memperkuat dasar klaim bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan transmigrasi.

Dokumen yang disampaikan antara lain berupa perjanjian kerja sama pengelolaan lahan antara masyarakat dengan PT PAL pada tahun 1992 dan 1993, dokumen Surat Hak Penggarapan (SHP) dan Surat Keterangan Hak Penggarapan (SKHP), peta ikhtisar transmigrasi, serta arsip surat-menyurat pemerintah terkait program transmigrasi pada tahun 1983 dan 1987.

"Data-data tersebut kami serahkan sebagai bukti tambahan yang menunjukkan riwayat tanah transmigrasi. Selanjutnya dokumen itu akan dipelajari secara menyeluruh oleh pihak BPN bersama pemerintah daerah," kata Gindha.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung itu menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihak Direktorat Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan BPN RI mengarahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk melakukan penelitian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen sebelum menetapkan langkah penyelesaian.

Menurut Gindha, pendekatan tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta mempertimbangkan seluruh fakta administrasi maupun historis yang berkaitan dengan objek sengketa.

Selain membahas dokumen baru, dalam audiensi juga terungkap informasi bahwa PT Pematang Agri Lestari tengah mengajukan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada BPN RI dengan luas lahan yang disebut mengalami perubahan karena adanya kawasan yang telah menjadi enclave atau dikuasai masyarakat.

Pihak kuasa hukum masyarakat berharap proses penyelesaian sengketa dapat dituntaskan sebelum terdapat keputusan mengenai permohonan perpanjangan HGU tersebut.

"Kami berharap seluruh persoalan antara masyarakat transmigrasi dan PT PAL dapat diselesaikan terlebih dahulu sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sebelum diterbitkannya HGU yang baru," ujar Gindha.

Sengketa lahan ini melibatkan masyarakat transmigrasi dari tujuh desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang yang selama ini mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang saat ini menjadi objek Hak Guna Usaha PT PAL.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pematang Agri Lestari terkait hasil audiensi maupun dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat. Oleh karena itu, seluruh klaim yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi) 
Memuat konten...