Dugaan Permainan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Selatan: Nama Oknum Internal Pertamina hingga Pejabat Daerah Disebut, Publik Desak Investigasi Menyeluruh. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Permainan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi di Halmahera Selatan: Nama Oknum Internal Pertamina hingga Pejabat Daerah Disebut, Publik Desak Investigasi Menyeluruh.

Thursday, 2 July 2026

Halmahera Selatan, WartaGlobal.IdIntegritas tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot publik. Sejumlah informasi yang diperoleh dari salah satu pangkalan yang berada di bawah naungan PT Sinergi Dharma Energi memunculkan dugaan adanya praktik konflik kepentingan dan permainan distribusi minyak tanah bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber yang mengaku mengetahui mekanisme distribusi di lapangan, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan melibatkan individu yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan lingkungan Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan.

Perusahaan yang menjadi sorotan dalam informasi tersebut adalah PT Sinergi Dharma Energi dengan Nomor Induk Agen/Penyalur (NIAP) 82.97709, yang tercatat sebagai Agen Minyak Tanah (AMT) untuk wilayah penyaluran Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sumber tersebut menduga terdapat keterlibatan sejumlah nama, yakni Salasa yang disebut sebagai mantan pegawai, serta Anto, Sunardi, Nyong, dan Oskar yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan (SATPAM). Mereka diduga memiliki peran maupun pengaruh tertentu dalam proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi minyak tanah bersubsidi.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan bahwa hubungan antara pihak-pihak tersebut memungkinkan berbagai urusan administrasi maupun operasional terkait distribusi BBM bersubsidi berjalan tanpa hambatan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dugaan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan Kode Etik (Code of Conduct) Pertamina, khususnya terkait larangan konflik kepentingan (conflict of interest) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pekerja dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional perusahaan.

Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang dilakukan oleh TBBM PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan terhadap potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.

Tidak hanya berhenti pada dugaan keterlibatan internal, informasi yang berkembang juga menyeret dugaan adanya keterkaitan dengan unsur pemerintah daerah. Dalam informasi yang diterima media, disebutkan bahwa oknum pada lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan diduga mengetahui atau memiliki hubungan tertentu dengan distribusi minyak tanah bersubsidi tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai fungsi pengawasan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam tata kelola BBM bersubsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang bertanggung jawab mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah dugaan praktik tersebut belum terdeteksi, luput dari pengawasan, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan dugaan tersebut dapat berkembang.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap agen dan pangkalan BBM juga didesak untuk melakukan audit dan investigasi internal secara transparan. Sebab, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun konflik kepentingan, perusahaan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama dengan pihak penyalur.

"Kalau dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Karena itu, diperlukan investigasi menyeluruh dan transparan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. "Redaksi"

Memuat konten...