Akademisi Hukum Muhammad Gamal L. Laure, SH., MH: Pengrusakan Tanaman dan Pengancaman Pembunuhan Merupakan Tindak Pidana Murni, Bukan Sengketa Perdata - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Akademisi Hukum Muhammad Gamal L. Laure, SH., MH: Pengrusakan Tanaman dan Pengancaman Pembunuhan Merupakan Tindak Pidana Murni, Bukan Sengketa Perdata

Monday, 29 June 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI. – Akademisi hukum Muhammad Gamal L. Laure, SH., MH menegaskan bahwa dugaan tindakan pengrusakan tanaman yang disertai pengancaman pembunuhan dan diduga melibatkan Kepala Desa Nyoyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, harus dipandang sebagai persoalan hukum pidana murni. Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh dialihkan menjadi sekadar sengketa kepemilikan tanah atau status lahan. Senin, 29/06/2026


Muhammad Gamal L. Laure menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana Indonesia, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap tanaman milik orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Demikian pula, tindakan mengancam akan menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang berdiri sendiri sebagai tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya konflik mengenai tanah.

"Penegak hukum harus mampu membedakan antara sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata dengan tindakan pengrusakan dan pengancaman yang merupakan delik pidana. Keberadaan sengketa tanah tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindakan pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya telah terpenuhi," tegas Muhammad Gamal L. Laure.

Ia menerangkan bahwa sengketa tanah pada dasarnya hanya berkaitan dengan penentuan hak keperdataan atas suatu bidang tanah, baik mengenai kepemilikan maupun penguasaan. Sebaliknya, tindakan merusak tanaman milik orang lain maupun melakukan ancaman pembunuhan merupakan pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang dilindungi negara, sehingga keduanya harus diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki objek perlindungan hukum yang berbeda. Sengketa perdata bertujuan menyelesaikan hak dan kewajiban para pihak, sedangkan hukum pidana bertujuan memberikan perlindungan terhadap ketertiban umum, harta benda, serta keselamatan jiwa setiap warga negara.

Lebih lanjut, Muhammad Gamal L. Laure menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memfokuskan proses penyelidikan dan penyidikan pada pembuktian unsur-unsur pidana. Mulai dari adanya perbuatan, unsur kesengajaan, akibat yang ditimbulkan, hingga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Apabila benar terdapat tindakan pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Persoalan hak atas tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun administrasi pertanahan, tetapi dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan sengketa mengenai status kepemilikan lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses hukum pidana apabila telah ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum. Sebab, kedua proses hukum tersebut dapat berjalan secara bersamaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Muhammad Gamal L. Laure juga mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun kedudukan dalam pemerintahan.

Menurutnya, jabatan sebagai kepala desa tidak memberikan kekebalan hukum apabila terdapat dugaan melakukan tindak pidana. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, sementara setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum juga wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara dugaan pengrusakan tanaman dan pengancaman pembunuhan tersebut secara independen, profesional, transparan, serta berpedoman pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penanganan yang objektif dan tidak memihak, proses penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang para pihak yang terlibat. 

Redaksi: wan
Memuat konten...