
InvestigasiWartaGlobal.id | Batam – Kasus yang menyeret seorang ibu korban dugaan perundungan dan penganiayaan anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam kini berubah menjadi bola panas yang mengguncang ruang publik Kepulauan Riau.
Alih-alih berfokus pada pengungkapan secara menyeluruh dugaan perundungan terhadap anak berusia 2,5 tahun yang disebut mengalami trauma psikologis berat berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, perhatian publik justru tersedot pada keputusan penyidik Polresta Barelang yang menetapkan ibu korban sebagai tersangka.
Keputusan tersebut memunculkan gelombang pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terang. Bagaimana konstruksi perkara ini dibangun? Apa dasar hukum yang digunakan penyidik? Mengapa seorang kepala sekolah yang disebut tidak berada di lokasi saat kejadian justru menjadi pelapor? Dan mengapa pihak yang disebut mengalami peristiwa secara langsung tidak melaporkan sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berkembang menjadi sorotan serius yang tidak hanya menguji profesionalitas penyidik, tetapi juga menguji komitmen Polri terhadap prinsip Presisi yang selama ini dikampanyekan sebagai wajah reformasi penegakan hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/6/2026), kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., secara terbuka meminta agar perkara ini ditelaah ulang melalui mekanisme yang transparan.
"Saya menghormati kewenangan penyidik. Namun saya meminta agar perkara ini dibuka secara objektif dan transparan. Kami membutuhkan seluruh dokumen BAP untuk menguji konstruksi perkara yang digunakan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Anrizal, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji secara mendalam, termasuk mengenai legalitas dan administrasi sekolah serta status pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.
Namun yang paling menjadi perhatian adalah posisi pelapor dalam perkara tersebut.
Jika benar pelapor tidak berada di lokasi saat kejadian, maka publik tentu berhak mengetahui bagaimana rangkaian fakta dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga laporan tersebut berkembang menjadi dasar penetapan tersangka.
Apalagi, perkara ini bermula dari upaya seorang ibu yang datang ke sekolah untuk meminta penjelasan terkait kondisi anaknya yang diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, anak tersebut disebut mengalami trauma psikologis berat. Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: sejauh mana dugaan perundungan terhadap anak tersebut telah didalami penyidik, dan bagaimana hasil pendalaman tersebut dibandingkan dengan kecepatan proses penetapan tersangka terhadap ibu korban?
INVESTIGASIWARTAGLOBAL.ID mencatat, dalam berbagai regulasi internal Polri, setiap penyidik diwajibkan bekerja berdasarkan asas profesionalitas, objektivitas, legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan keputusan hukum yang harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika muncul keraguan publik terhadap konstruksi suatu perkara, gelar perkara khusus bukanlah ancaman terhadap penyidik, melainkan mekanisme korektif yang disediakan hukum untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses penegakan hukum.
Yang menjadi persoalan hari ini bukan sekadar status hukum seorang ibu. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap proses penyidikan itu sendiri.
Semakin lama berbagai pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Publik akan bertanya: apakah seluruh fakta telah dibuka secara utuh? Apakah seluruh alat bukti telah diuji secara objektif? Apakah tidak terdapat fakta-fakta penting yang terabaikan dalam proses penyidikan?
Polda Kepri dan Polresta Barelang kini berada pada titik krusial. Keterbukaan terhadap pengawasan publik, keberanian menjelaskan dasar hukum penyidikan, serta kesediaan melakukan gelar perkara apabila diminta secara sah akan menjadi ukuran apakah prinsip Presisi benar-benar dijalankan atau hanya berhenti sebagai slogan institusional.
Kasus Playgroup Djuwita telah berkembang jauh melampaui perkara pidana biasa. Ia telah berubah menjadi ujian integritas penegakan hukum. Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik sedang menunggu jawaban.
Siapa yang sesungguhnya diperjuangkan dalam perkara ini? Anak yang disebut mengalami trauma berat, atau justru pihak-pihak lain yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya? (FH)
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)