Dugaan Pengrusakan Tanaman dan Ancaman Pembunuhan oleh Kades Nyonyifi, Tuai Kecaman Warga - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Pengrusakan Tanaman dan Ancaman Pembunuhan oleh Kades Nyonyifi, Tuai Kecaman Warga

Wednesday, 24 June 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Kasus dugaan pengrusakan tanaman dan ancaman pembunuhan yang diduga melibatkan Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, kini menjadi perhatian warga setempat. Peristiwa yang terjadi pada 1 Juni 2026 tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Darwis Yusuf (DY) bersama anaknya yang masih berusia empat tahun. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak korban dan kuasa pendampingnya, insiden bermula dari konflik terkait lahan yang berada di wilayah Desa Nyonyifi. Rabu, 24/06/2026.

Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, Hasim Hairun diduga melakukan pengrusakan terhadap sejumlah tanaman milik Darwis Yusuf. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan ancaman kekerasan yang mengarah pada ancaman pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis. Bahkan, anak korban yang berada di lokasi saat insiden berlangsung disebut mengalami trauma yang cukup serius. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga karena dikhawatirkan berdampak terhadap perkembangan psikologis anak yang masih berusia dini.

Kuasa pendamping korban, Nasarudin Kausaha, menegaskan bahwa persoalan kepemilikan lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, meskipun seseorang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), hal tersebut tidak memberikan kewenangan untuk merusak tanaman milik orang lain ataupun mengancam keselamatan warga.

“Penguasaan atau kepemilikan Sertifikat Hak Milik tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana apabila melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika memang terdapat sengketa terkait lahan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan pihak lain,” ujar Nasarudin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan terlapor, Hasim Hairun mengklaim memiliki SHM atas lokasi yang menjadi sumber konflik. Namun demikian, menurut pihak korban, klaim kepemilikan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pengrusakan tanaman maupun ancaman menggunakan senjata tajam.

Nasarudin juga meminta Kepolisian Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan yang independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan secepatnya. Apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur pidana, maka kami berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan pengrusakan tanaman merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, ancaman kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam juga merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan warga.

Selain proses hukum, pihak korban juga meminta adanya perlindungan terhadap keluarga korban, khususnya anak yang mengalami trauma pascakejadian. Mereka berharap aparat terkait dapat memberikan pendampingan dan memastikan kondisi psikologis korban memperoleh perhatian yang memadai.

Di sisi lain, warga Desa Nyonyifi berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara terbuka dan objektif. Mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Warga berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan keadilan bagi seluruh pihak dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi: wan
Memuat konten...