Tiga Tahun Kabur,DPO Kasus Narkoba Jenis Sabu,di Tangkap Polres Bengkalis. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tiga Tahun Kabur,DPO Kasus Narkoba Jenis Sabu,di Tangkap Polres Bengkalis.

Wednesday, 24 June 2026

foto:kasus Narkoba,Kabur 3 Tahun

BENGKALIS -Warta Global Riau.id-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron hampir tiga (3)tahun.

-Tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 5 Agustus 2023.

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada 2023. Saat itu, polisi mengamankan seorang kurir beserta barang bukti 15 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 15 kilogram.

Dari hasil penyidikan, A diduga berperan sebagai penghubung komunikasi antara kurir yang telah ditangkap dengan seorang pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO dan terus dilakukan pengejaran,” ujar AKP Tidar Laksono.

Selama hampir tiga tahun, Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan tersangka. Setelah memperoleh informasi terbaru, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap A tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah terjerat dalam perkara tersebut.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Saat ini A telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

AKP Tidar Laksono menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.

Keberhasilan penangkapan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

*Hendrik Hs*

Memuat konten...