Diduga Bermodus Penipuan Segitiga, Kuasa Hukum Diah Minta Penyidik Dalami Kasus Transaksi Emas 50 Gram di Halmahera Selatan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Bermodus Penipuan Segitiga, Kuasa Hukum Diah Minta Penyidik Dalami Kasus Transaksi Emas 50 Gram di Halmahera Selatan

Wednesday, 24 June 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI. – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas seberat 50 gram yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Halmahera Selatan terus menjadi perhatian publik. Seiring berjalannya proses penyelidikan, kuasa hukum Diah, Djabarudin, SH, menilai terdapat indikasi kuat bahwa perkara tersebut mengarah pada modus penipuan segitiga atau triangle scam yang kerap terjadi dalam berbagai transaksi jual beli.


Djabarudin mengatakan, berdasarkan kronologi dan keterangan dari sejumlah pihak yang telah dihimpun, terdapat pola transaksi yang tidak lazim dan berpotensi melibatkan lebih dari dua pihak. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pada dugaan tindak pidana.

“Dari kronologi yang kami pelajari, terdapat pola yang patut diduga sebagai penipuan segitiga. Dalam modus seperti ini biasanya ada pihak yang berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, namun informasi yang disampaikan kepada masing-masing pihak tidak sama sehingga menimbulkan kerugian,” ujar Djabarudin kepada media, Senin (22/06/2026).

Ia menjelaskan, modus penipuan segitiga merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dalam beberapa tahun terakhir semakin sering ditemukan dalam berbagai transaksi, mulai dari jual beli kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga logam mulia. Pelaku umumnya memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan menempatkan diri sebagai pihak perantara.

Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi secara terpisah dengan kedua belah pihak. Kepada penjual, pelaku mengaku sebagai pembeli yang siap melakukan pembayaran. Sementara kepada pembeli, pelaku mengklaim dirinya sebagai pemilik barang yang hendak dijual. Akibatnya, proses transaksi berlangsung tanpa adanya komunikasi langsung antara penjual dan pembeli yang sebenarnya.

“Karena kedua pihak tidak saling berhubungan secara langsung, pelaku memiliki ruang untuk mengatur informasi sesuai kepentingannya. Pada akhirnya, salah satu pihak atau bahkan kedua pihak dapat mengalami kerugian,” jelasnya.

Menurut Djabarudin, indikasi seperti itu perlu didalami secara menyeluruh oleh penyidik guna mengungkap konstruksi perkara yang sebenarnya. Ia menilai, pemeriksaan tidak hanya terfokus pada pihak yang menyerahkan atau menerima barang, tetapi juga harus menelusuri aliran komunikasi dan transaksi keuangan yang terjadi.

“Kami berharap penyidik dapat menelusuri seluruh percakapan, bukti transfer, serta pihak-pihak yang terlibat agar perkara ini menjadi terang. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya juga korban namun justru dianggap sebagai pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam perkara yang melibatkan banyak pihak, penyidik perlu berhati-hati dalam menarik kesimpulan. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak yang hanya menjadi perantara tanpa mengetahui adanya dugaan rekayasa transaksi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Fenomena penipuan segitiga sendiri bukanlah kasus baru di Indonesia. Sejumlah kepolisian daerah sebelumnya pernah mengungkap kasus serupa dengan pola yang hampir sama. Pada tahun 2024, Polda Sulawesi Tenggara sempat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan segitiga dalam transaksi jual beli online. Saat itu, banyak korban mengalami kerugian karena pelaku menggunakan identitas dan narasi yang berbeda kepada masing-masing pihak.

Sementara pada tahun 2026, Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kendaraan bermotor dengan skema segitiga yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut, pelaku mempertemukan penjual dan pembeli tanpa mengungkap identitas sebenarnya, kemudian mengarahkan pembayaran sesuai skenario yang telah dirancang sebelumnya.

Berkaca dari berbagai kasus tersebut, Djabarudin menilai penting bagi penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi emas 50 gram yang kini tengah diselidiki di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang ada secara objektif sehingga dapat diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Di akhir keterangannya, Djabarudin mengimbau masyarakat Maluku Utara, khususnya warga Kabupaten Halmahera Selatan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Masyarakat harus memastikan identitas pihak yang bertransaksi, meminta komunikasi langsung antara penjual dan pembeli, serta memverifikasi setiap pembayaran sebelum menyerahkan barang. Langkah sederhana seperti ini dapat meminimalisir risiko menjadi korban modus penipuan segitiga,” pungkasnya.

Redaksi: wan
Memuat konten...