Dana Hibah Rp1,4 Miliar Dipertanyakan! Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara, Dugaan Korupsi Mulai Terkuak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dana Hibah Rp1,4 Miliar Dipertanyakan! Kontingen Pesparawi Kepri Terlantar di Bandara, Dugaan Korupsi Mulai Terkuak

Sunday, 28 June 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | JAKARTA – Aroma dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi keberangkatan Kontingen Pesparawi Nasional XIV Provinsi Kepulauan Riau semakin menguat. Kegagalan 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) asal Tanjungpinang berangkat ke Manokwari diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (26/6/2026). Setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, para peserta dibuat terpukul ketika mengetahui tiket penerbangan lanjutan menuju Manokwari yang mereka pegang ternyata hanya berupa dokumen pemesanan (booking) yang belum dibayarkan kepada maskapai.

Akibatnya, kontingen yang telah menjalani latihan berbulan-bulan gagal mengikuti ajang nasional. Di tengah kekecewaan, mereka memilih menyanyikan lagu lomba di lantai bandara sebagai bentuk protes damai. Video tersebut kemudian viral dan memantik simpati masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan besar: ke mana dana hibah Rp1,4 miliar itu dialokasikan?

Dugaan Penyimpangan Harus Diusut

Apabila dana hibah telah dicairkan sesuai mekanisme APBD namun kewajiban pembayaran tiket tidak dilakukan, maka kondisi tersebut patut didalami melalui penyelidikan hukum. Seluruh dokumen penganggaran, pencairan dana, kontrak pengadaan tiket, hingga aliran dana pada rekening panitia perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana apabila seluruh unsur hukumnya terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya dana yang sengaja dialihkan, ditahan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang diberi kewenangan mengelola keuangan, maka aspek pidana lain juga dapat menjadi objek pendalaman aparat penegak hukum.

Audit Forensik dan Penelusuran Aliran Dana Mendesak Dilakukan

Investigasi terhadap kasus ini dinilai tidak cukup berhenti pada klarifikasi administratif. Aparat penegak hukum didorong melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana hibah, termasuk memeriksa dokumen pencairan, bukti pembayaran kepada maskapai, rekening panitia, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Audit investigatif oleh BPK maupun BPKP juga dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Reporter: Fahmi Hendri & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...