INVESTIGASIWARTAGLOBAL.ID | Jakarta/Langkat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional. Bupati Langkat, Syah Afandin, dikonfirmasi menjadi pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan operasi ke-15 KPK sepanjang tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan secara singkat oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
"Benar," ujar Fitroh saat dikonfirmasi mengenai OTT yang menjerat Bupati Langkat.
Meski hanya satu kata, konfirmasi tersebut langsung menyita perhatian publik. Penindakan ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Jika dugaan tindak pidana korupsi nantinya terbukti melalui proses hukum, maka kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jabatan publik yang semestinya menjadi amanah rakyat justru berulang kali diwarnai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada proses penegakan hukum.
Sepanjang tahun 2026, intensitas penindakan KPK terbilang sangat tinggi. Operasi tangkap tangan pertama dilakukan pada 9–10 Januari dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Masih pada Januari, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo dalam operasi yang berbeda.
Memasuki Februari, operasi berlanjut dengan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin. Pada bulan yang sama, KPK juga mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Tidak berhenti di sana, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan turut diamankan dalam OTT, memperlihatkan bahwa penindakan KPK tidak hanya menyasar pejabat eksekutif, tetapi juga aparat penegak hukum.
Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, KPK kembali menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi yang berbeda.
Pada April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi kepala daerah berikutnya yang terjaring OTT. Sementara pada Mei, tidak tercatat adanya operasi tangkap tangan.
Namun memasuki Juni, KPK kembali meningkatkan intensitas penindakan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri setelah dilakukan OTT. Selanjutnya KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison, seorang ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta melakukan OTT yang berujung pada penyerahan diri Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Kini, nama Syah Afandin menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret operasi senyap KPK sepanjang tahun ini. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pengawasan penggunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi pasal yang disangkakan kepada pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, maupun kronologi lengkap operasi tangkap tangan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari KPK guna mendapatkan informasi lengkap mengenai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang diselidiki, serta perkembangan penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Redaksi InvestigasiWartaGlobal.id

.jpg)