PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Wartawan Meski Sudah Minta Maaf. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Wartawan Meski Sudah Minta Maaf.

Tuesday, 21 July 2026

Jakarta, WartaGlobal.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu menyusul pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dianggap merendahkan martabat insan pers.

Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, dan diterima dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PWI menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan ucapan Hotman Paris yang menyebut, "lu punya otak nggak", telah melukai perasaan sekaligus merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan amanat Undang-Undang Pers.

"Peristiwa kemarin sangat menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Padahal wartawan itu cerdas-cerdas dan bekerja untuk kepentingan publik," ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Edison, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi pers. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang dinilai menghina profesi tertentu.

PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers yang telah beredar luas di media sosial. Selain itu, sejumlah organisasi wartawan disebut telah menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penyesalan yang tulus.

"Permintaan maaf itu kami nilai belum benar-benar lahir dari hati. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses secara terbuka dan memberikan kepastian hukum," kata Edison.

Sebelumnya, Hotman Paris mengakui ucapannya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

Dalam video yang diunggah di media sosial, Hotman menjelaskan bahwa perkataan tersebut terlontar karena emosinya terpancing setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali disampaikan saat konferensi pers.

"Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'. Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sama-sama emosional. Saya tetap memohon maaf kepada wartawan tersebut maupun organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujar Hotman.

Meski demikian, PWI memastikan permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai penyelesaian melalui jalur hukum penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi dan sebagai pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk para penegak hukum maupun praktisi hukum.

"Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjadi pembelajaran bahwa kritik maupun kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Pers," tegas Edison Siahaan. "Investigasi Jakarta"

Memuat konten...