Akademisi STAI Alkhairaat Labuha Desak Aparat Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di 57 Desa Halmahera Selatan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Akademisi STAI Alkhairaat Labuha Desak Aparat Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di 57 Desa Halmahera Selatan

Saturday, 18 July 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI. – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd, mendesak Polres Halmahera Selatan agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di 57 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Sabtu, 18/07/2026.

Menurut Kasim Faisal, penanganan persoalan dana desa tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi harus diarahkan pada dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menilai sinergi antara Polres Halmahera Selatan, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi kunci untuk mengungkap persoalan tersebut secara objektif dan transparan.

"Kami meminta aparat penegak hukum bersama Inspektorat dan DPMD fokus pada temuan-temuan yang berpotensi merugikan negara. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, dan Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, yang menurut informasi masyarakat selama beberapa tahun terakhir dinilai belum menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.

Kasim menyebutkan bahwa sejak tahun anggaran 2023 hingga saat ini, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa di kedua desa tersebut. Bahkan, ia mengungkapkan adanya informasi mengenai temuan hasil pemeriksaan Inspektorat yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

"Apabila benar terdapat temuan pemeriksaan yang nilainya signifikan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya. Jangan sampai hasil pemeriksaan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas," katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan membuka informasi kepada publik mengenai hasil pemeriksaan terhadap 57 desa yang menjadi objek pengawasan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kami meminta Inspektorat menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan hasil pemeriksaan, termasuk terhadap Desa Geti Lama dan Desa Loleo. Keterbukaan informasi akan menjadi bukti bahwa pengawasan berjalan dengan baik dan profesional," tegasnya.

Selain itu, Kasim mendorong DPMD untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai pembinaan yang efektif dapat mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.

Sementara itu, masyarakat berharap Bupati Halmahera Selatan dapat mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Mereka menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat juga meminta agar DPMD dan Inspektorat segera melakukan langkah konkret terhadap desa-desa yang memiliki temuan hasil pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Menurut warga, ketegasan pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas maupun aparat penegak hukum. Apabila setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan, maka pengelolaan Dana Desa di Halmahera Selatan diharapkan semakin akuntabel serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, Inspektorat, maupun pemerintah Desa Geti Lama dan Desa Loleo terkait pernyataan akademisi tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: wan
Memuat konten...