Faisal Hasrimy Diduga "Kaburkan" Jejak Jabatan Pj Bupati Langkat di LHKPN, Publik Desak KPK Beri Penjelasan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Faisal Hasrimy Diduga "Kaburkan" Jejak Jabatan Pj Bupati Langkat di LHKPN, Publik Desak KPK Beri Penjelasan

Thursday, 23 July 2026

Investigasiwartaglobal.id | LANGKAT – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dirinya memimpin Kabupaten Langkat.

Sorotan itu muncul lantaran dalam dokumen LHKPN yang dipublikasikan, tidak terlihat adanya pelaporan jabatan sebagai Pj Bupati Langkat pada periode 20 Februari 2024 hingga 20 Februari 2025. Padahal, selama satu tahun penuh Faisal Hasrimy diketahui resmi menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Langkat.

Berdasarkan data LHKPN, pada pelaporan tahun 2023, Faisal Hasrimy masih tercatat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp8.083.000.000, dengan utang Rp1.010.000.000, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp7.073.000.000.

Sementara dalam LHKPN tahun 2024, Faisal Hasrimy justru dilaporkan telah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Padahal, pada periode yang dilaporkan tersebut ia diketahui masih menjabat sebagai Pj Bupati Langkat.

Menariknya lagi, nilai aset yang dilaporkan meningkat menjadi Rp8.983.000.000, namun utangnya juga naik menjadi Rp1.910.000.000, sehingga total kekayaan bersihnya tetap Rp7.073.000.000.

Sedangkan pada LHKPN tahun 2025, Faisal Hasrimy kembali melaporkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Total hartanya tercatat Rp8.451.047.251 dengan utang tetap Rp1.910.000.000, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp6.541.047.251.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mengapa jabatan sebagai Pj Bupati Langkat tidak terlihat dalam pelaporan LHKPN yang dipublikasikan, mengingat jabatan tersebut merupakan posisi penyelenggara negara yang juga memiliki kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa Jabatan Sarat Polemik Pengadaan

Selama memimpin Kabupaten Langkat sebagai Pj Bupati, sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik.

Di antaranya adalah proyek pengadaan Smartboard dan Meubeler pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui sistem e-Katalog yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 kini bahkan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam fakta persidangan yang terungkap di muka sidang, nama Faisal Hasrimy disebut oleh salah satu saksi terkait dugaan pengalihan anggaran kegiatan menuju pengadaan Smartboard. Namun hingga kini, belum terdapat penetapan status hukum terhadap Faisal Hasrimy dalam perkara tersebut, dan proses persidangan masih berlangsung.

Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan Meubeler SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak awal 2025. Namun hingga kini, perkembangan penanganan laporan tersebut belum menunjukkan hasil yang diumumkan kepada publik.

Desakan Transparansi

Munculnya dugaan ketidaksesuaian pelaporan jabatan dalam LHKPN tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pun berharap KPK dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelaporan LHKPN Faisal Hasrimy selama menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, termasuk apakah terdapat perubahan, pembaruan, atau alasan administratif yang menyebabkan jabatan tersebut tidak tampak dalam data yang dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, Faisal Hasrimy belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Rudi Hartono & Redaksi

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...