DIDUGA GELAPKAN WARISAN ORANG TUA, SABAR PA DIPERKARAKAN SAUDARA KANDUNG SENDIRI - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

DIDUGA GELAPKAN WARISAN ORANG TUA, SABAR PA DIPERKARAKAN SAUDARA KANDUNG SENDIRI

Wednesday, 23 July 2025


LANGKAT | InvestigasiWartaGlobal.id – Satu lagi kasus dugaan penggelapan warisan mencuat di Kabupaten Langkat. Sabar PA, warga Dusun Kampung Baru, Desa Kutambaru Marike, Kecamatan Kutambaru, resmi dilaporkan ke Polres Langkat oleh tiga saudarinya sendiri pada 20 Mei 2025.

Laporan ini bukan tanpa alasan. Ketiga pelapor, yakni Linda Wati Br PA, Sahani Br PA, dan Sri Diana Br PA, menduga sang abang, Sabar PA, telah memalsukan tanda tangan mereka selaku ahli waris sah untuk menguasai secara sepihak seluruh harta peninggalan orang tua mereka, almarhum Awalludin PA dan almarhumah Tuah Br Ginting.

“Kami tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani surat apapun. Tapi ternyata abang kami mengklaim lahan dan ruko milik orang tua kami sebagai miliknya sendiri,” tegas Linda Wati saat diwawancarai InvestigasiWartaGlobal.id di Stabat, Selasa (22/4/2025).

25 Hektar dan 1 Ruko Tiga Lantai Dikuasai

Aset warisan yang dipermasalahkan tidak main-main. Berdasarkan data yang dihimpun, warisan tersebut meliputi lahan seluas kurang lebih 25 hektar di Dusun Kampung Baru serta satu unit ruko berlantai tiga. Anehnya, menurut para pelapor, lahan tersebut kini atas nama Sabar PA, yang diduga diperoleh melalui penerbitan 10 surat tanah tanpa sepengetahuan mereka.

“Setelah kami selidiki, ada sepuluh surat tanah atas nama abang kami. Tapi yang membuat kami marah, tanda tangan kami ternyata dipalsukan,” jelas Sahani.

Ditegaskan Dalam Surat Keterangan Ahli Waris

Status para pelapor sebagai ahli waris ditegaskan dalam Surat Keterangan Ahli Waris resmi dari Kepala Desa Kutambaru, Nomor: 02/SK/KTB/II/2025, tertanggal 10 Februari 2025, saat masih dijabat oleh almarhum Tenang Muli Sitepu. Surat tersebut menyatakan bahwa ahli waris dari pasangan almarhum Awalludin PA dan almarhumah Tuah Br Ginting terdiri dari keempat anak kandung, termasuk Sabar PA dan ketiga pelapor.

Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak Sabar PA. Upaya awak media untuk menghubungi terlapor tidak membuahkan hasil. Sementara itu, Kepala Dusun Kampung Baru, Wiwin, juga belum menjawab saat diminta konfirmasi soal penerbitan surat tanah tanpa tanda tangan ahli waris lainnya.

Mediasi di Polres Langkat Gagal Capai Kesepakatan

Penyidik Polres Langkat telah menggelar mediasi antara pelapor dan terlapor pada 12 Juli 2025. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak beserta penasihat hukum masing-masing, Kepala Dusun Wiwin, dan pihak keluarga lainnya.

Dalam mediasi, para pelapor menyatakan secara terbuka bahwa mereka hanya menginginkan setengah dari total warisan dibagi kepada mereka bertiga, sementara setengah sisanya diberikan kepada Sabar PA sebagai bentuk kasih sayang dan penghargaan sebagai abang tertua.

Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Sabar PA. Akibatnya, mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pimpinan mediasi kemudian membuka kemungkinan untuk dijadwalkan mediasi lanjutan apabila para pihak bersedia.

Tegakkan Hukum, Bongkar Kecurangan!

Kasus ini membuka borok praktik manipulasi dan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara warisan yang sering tak tersentuh hukum. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi adalah tindak pidana serius yang harus diusut tuntas.

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus menelusuri kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat berhak tahu, keadilan tidak boleh dikubur di balik embel-embel hubungan darah.

Redaksi | InvestigasiWartaGlobal.id
Menggali Lebih Dalam, Membongkar Fakta yang Disembunyikan


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment