
Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id – Melawi, 30 Juli 2026, Proyek peningkatan Jalan SPNG–Tiong Kernjik di Kabupaten Melawi yang menelan anggaran Rp22.318.437.000 dari APBN Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan keras. Jalan yang semestinya menjadi aset jangka panjang bagi masyarakat justru dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Ketua Umum Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli, menyebut hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian mutu konstruksi. Menurutnya, kerusakan dini pada proyek yang dikerjakan PT KCI itu patut diuji secara teknis melalui pemeriksaan independen karena dinilai tidak sejalan dengan umur layanan jalan yang semestinya mampu bertahan bertahun-tahun.
LIBAS menduga terdapat indikasi penurunan spesifikasi pada sejumlah item pekerjaan, mulai dari lapisan pondasi agregat, campuran aspal hingga tingkat kepadatan material. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis, kata Jasli, maka persoalannya tidak lagi sekadar kerusakan fisik jalan, tetapi berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang tidak memberikan manfaat sesuai nilai anggaran.

Sorotan juga diarahkan kepada sistem pengawasan proyek. LIBAS mempertanyakan apakah proses uji laboratorium, pengujian kepadatan, serta pengendalian mutu benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan atau hanya sebatas memenuhi persyaratan administrasi. Menurut Jasli, proyek dengan nilai lebih dari Rp22 miliar seharusnya diawasi secara ketat sehingga hasil pekerjaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kekhawatiran semakin menguat setelah ruas jalan yang sama kembali memperoleh anggaran lanjutan sebesar Rp16.467.885.000 melalui skema Multi Years Contract (MYC) APBN 2025–2026 yang dikerjakan PT KIIS. LIBAS mengingatkan agar proyek lanjutan tidak mengulang persoalan yang diduga terjadi pada pekerjaan sebelumnya dan meminta seluruh tahapan konstruksi diawasi secara terbuka serta profesional.
Atas kondisi tersebut, LIBAS mendesak konsultan pengawas segera melakukan uji petik (core drill), Inspektorat Kabupaten Melawi dan BPK Perwakilan Kalimantan Barat melakukan audit investigatif, serta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PT KCI, PT KIIS, Dinas PUPR Kabupaten Melawi, Balai Pelaksana Jalan Nasional, dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Andi S


.jpg)