Oknum Polisi Diduga Lindungi Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Terima Aliran Dana Rp612 Juta. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Oknum Polisi Diduga Lindungi Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional, Terima Aliran Dana Rp612 Juta.

Friday, 24 July 2026

JAKARTA, WartaGlobal.IDPolda Metro Jaya mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli organ tubuh manusia, khususnya ginjal, yang diduga beroperasi lintas negara Indonesia–Kamboja.

Oknum polisi berinisial Aipda M diduga berperan aktif membantu dan melindungi para tersangka agar terhindar dari proses penegakan hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana hingga Rp612 juta sebagai imbalan atas perannya dalam mendukung aktivitas sindikat tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyebut Aipda M diduga bertugas mengondisikan situasi agar para pelaku tidak mudah ditangkap. Modus yang dilakukan antara lain mengarahkan para tersangka untuk membuang barang bukti, berpindah-pindah lokasi persembunyian, serta memberikan informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan.

Tindakan tersebut diduga menyebabkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan organ tubuh menjadi lebih sulit. Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugas melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana, termasuk apabila terdapat pelanggaran kode etik profesi maupun tindak pidana umum. Proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.

Kasus dugaan perdagangan organ tubuh manusia merupakan kejahatan serius yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan dan termasuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu guna memberikan kepastian hukum serta melindungi para korban.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan keterlibatan Aipda M bersumber dari pengungkapan resmi Polda Metro Jaya. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. */Redaksi

Memuat konten...