
Jakarta – Investigasi WartaGlobal.id
Kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) terus menjadi sorotan. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025 baru mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.
Ketua BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen R., mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri guna meminta penelaahan terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepolisian selama periode dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Ghani, laporan itu bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar publik memperoleh jawaban yang jelas mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Barat.
"Jika dugaan penyimpangan berlangsung selama bertahun-tahun, publik tentu berhak bertanya, bagaimana aktivitas itu bisa terus berjalan? Apakah tidak pernah terdeteksi, tidak pernah dilaporkan, atau justru pernah ditemukan namun tidak ditindaklanjuti secara memadai?" ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka pada 21 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP dan menjual maupun mengekspor hasil tambang menggunakan dokumen perusahaan tersebut, dengan dugaan melibatkan kerja sama bersama penyelenggara negara. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi sepanjang 2017 hingga 2025.
BEM Nusantara juga menyoroti adanya irisan waktu antara periode dugaan tindak pidana tersebut dengan masa kepemimpinan Irjen Pol. Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalimantan Barat.
Meski demikian, Ghani menegaskan bahwa irisan waktu tersebut bukanlah bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Menurutnya, hal itu justru menjadi alasan penting agar Propam melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, pencegahan, koordinasi, hingga penegakan hukum selama periode tersebut.
"Kami tidak memvonis siapa pun. Kami meminta institusi Polri memeriksa secara profesional. Bila memang sudah ada langkah-langkah penertiban atau penyelidikan, sampaikan kepada publik. Namun jika tidak ada, masyarakat juga berhak mengetahui alasannya," tegasnya.
BEM Nusantara turut meminta kejelasan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pemeriksaan terhadap Irjen Pipit Rismanto oleh Propam Mabes Polri. Hingga kini, menurut mereka, belum terdapat penjelasan resmi mengenai substansi maupun perkembangan informasi tersebut.
Selain kepada Polri, BEM Nusantara juga mendorong Kejaksaan Agung agar penyidikan perkara PT QSS tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka dari kalangan pengusaha.
Mereka meminta penyidik mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran, termasuk apabila terdapat penyelenggara negara maupun aparat yang diduga terlibat.
"Kasus ini jangan berhenti pada pemilik perusahaan. Telusuri siapa yang memberi ruang, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang diduga memperoleh manfaat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," ujar Ghani.
BEM Nusantara menegaskan seluruh desakan tersebut tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan, menurut mereka, justru menjadi mekanisme untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar hukum atau tidak.
Di akhir pernyataannya, BEM Nusantara menyebut pengungkapan perkara PT QSS bukan sekadar menyangkut satu perusahaan atau satu pejabat, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Publik menunggu satu hal: proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban, sementara yang tidak terbukti juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ghani.


.jpg)