Dana Bagi Hasil Rp 4,5 Miliar DBH di Desa Kawasi Belum Terealisasi Penuh, Dana Tahap Pertama Mengendap di Bank - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dana Bagi Hasil Rp 4,5 Miliar DBH di Desa Kawasi Belum Terealisasi Penuh, Dana Tahap Pertama Mengendap di Bank

Sunday, 27 July 2025


Kawasi, INVESTIGASI MALUTDana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 4,5 miliar yang dikucurkan ke Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, masih menyisakan tanda tanya besar. Hasil investigasi mengungkap bahwa dana tahap pertama senilai Rp 2 miliar hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dana tersebut dibagi ke empat kelompok masyarakat, masing-masing menerima Rp 500 juta. Tujuannya adalah untuk pemberdayaan warga desa melalui kemitraan sebagai suplaier bagi perusahaan di sekitar wilayah. Namun hingga kini, belum ada realisasi kegiatan. “Dana itu belum dipakai sama sekali karena belum ada aktivitas suplaier dari perusahaan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia memastikan dana itu masih aman tersimpan di salah satu bank di Maluku Utara.

Sumber lain yang merupakan orang dekat kepala desa menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan. “Jadi tong harus ba tanya sebelum buat isu, karena kami juga takut makan hak masyarakat. Ini dana milik rakyat,” tegasnya.

Berbeda dengan tahap pertama, pencairan DBH tahap kedua sebesar Rp 2,5 miliar dialokasikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk tabungan rekening Bank Mandiri. Setiap kepala keluarga menerima dana secara langsung, dengan tujuan agar pelaporan program ke pemerintah kabupaten bisa terstruktur, transparan, dan tepat sasaran.

Meski skema pembagian tahap kedua dinilai lebih terbuka, pengawasan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait tetap dibutuhkan. Tujuannya agar anggaran yang begitu besar benar-benar memberi manfaat langsung bagi warga Desa Kawasi, serta tidak menjadi dana “mengendap” tanpa realisasi yang jelas.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tertundanya kegiatan suplaier, maupun dari pemerintah desa yang bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan dana tersebut.


Jurnalis : Kapita


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment