
InvestigasiWARTAGLOBAL.id, Kalbar, Pontianak -- Sudah satu bulan berlalu sejak penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat distribusi oli palsu di Kalimantan Barat. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada penetapan tersangka, apalagi pengungkapan identitas pelaku usaha yang terlibat.
Gudang tersebut sebelumnya digerebek oleh Satuan Tugas Gabungan pada Jumat, 20 Juni 2025. Olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kendati demikian, hingga hari ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya sempat mendapat perhatian serius dari Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, S.Ip., M.Si., yang bahkan ikut turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi gudang penampungan oli yang diduga palsu tersebut. Kehadiran Wakil Gubernur menunjukkan bahwa perkara ini bukan isu sepele, melainkan menyangkut keamanan konsumen dan integritas dunia usaha di Kalbar.

Namun, meskipun ada perhatian dari pejabat tinggi daerah, penanganan dari pihak kepolisian justru terkesan lambat. Publik pun mulai bertanya-tanya: ada apa dengan kasus ini?
Di media sosial dan perbincangan warga, sudah ramai disebut-sebut nama-nama yang diduga sebagai pemilik atau pelaku usaha di balik distribusi oli palsu. Namun, hingga kini Polda Kalbar belum juga mengumumkan siapa yang bertanggung jawab.
Di salah satu warung kopi di Jalan Hijaz, Pontianak, perbincangan soal oli palsu menjadi topik hangat. Herman, salah satu warga yang sedang nongkrong, menyebut kasus ini seharusnya mudah diungkap.
"Barangnya ada, gudangnya juga sudah digerebek. Tinggal cari saja siapa pemiliknya. Gampang, kan?" ujar Herman.
Rudi, rekan Herman, menyoroti sisi hukum dari kasus ini. "Ini jelas pembajakan merek. Produk dipalsukan, labelnya dipakai tanpa izin. Itu pelanggaran serius dan harus ditindak tegas," tegasnya.
Kini, masyarakat menanti keseriusan Polda Kalbar dalam mengusut tuntas kasus yang menghebohkan ini. Harapan publik jelas: hukum ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.[Andi S]
Editor:[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment