
InvestigasiWartaGlobal.id | KARO — Dugaan korupsi berskala besar kembali menghantam tubuh pemerintahan Kabupaten Karo. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angelia, diduga kuat menjadi aktor utama praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) selama empat tahun terakhir, yakni 2020–2024. Nilainya tidak tanggung-tanggung: lebih dari Rp 4 miliar ditengarai menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.
Data yang diterima InvestigasiWartaGlobal.id mengungkap bahwa indikasi korupsi tersebut muncul dari berbagai pos strategis: anggaran rapat, biaya perjalanan dinas, hingga mark up kegiatan DPRD Karo dalam aneka bentuknya. Modus penyimpangan disebut berlangsung sistematis dan berulang, memunculkan dugaan adanya operasi “sunyi tapi rapi” di lingkungan Sekretariat DPRD Karo.
Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSMSU), Irwansyah, mengecam keras dugaan tersebut dan menegaskan siap melaporkannya.
“Jika data yang beredar ini akurat, FKSMSU akan resmi mengadukan kasus ini ke Kejatisu. Ini kejahatan anggaran, bukan pelanggaran biasa. Pelakunya terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor. Berhenti bermain dengan uang rakyat!” tegas Irwansyah.
Ia menambahkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman:
- Pidana penjara 4 hingga 20 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar
- Kewajiban mengganti kerugian negara
- Penyitaan aset hasil kejahatan
Sementara itu, Sekwan DPRD Karo, Eva Angelia, memilih bungkam. Saat tim InvestigasiWartaGlobal.id mencoba meminta klarifikasi di kantor DPRD Karo, ia tidak berada di lokasi.
“Ibu Sekwan lagi keluar,” ujar salah seorang staf singkat, tanpa penjelasan apa pun.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejati Sumut. Jika dugaan korupsi miliaran rupiah ini benar, maka penegakan hukum menjadi harga mati. Diam berarti pembiaran—dan pembiaran adalah bagian dari kerusakan.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)