"Jeratan 'Mahar' Kursi MAN 1 Pesibar Menabrak PMA 16/2020: Skandal Pungutan Liar Berbalut Sumbangan Sukarela" - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Jeratan 'Mahar' Kursi MAN 1 Pesibar Menabrak PMA 16/2020: Skandal Pungutan Liar Berbalut Sumbangan Sukarela"

Thursday, 12 March 2026

investigasi.wartaglobal.idPesisir Barat — Slogan "Madrasah Mandiri Berprestasi" kini tengah diuji oleh realitas pahit yang menimpa para orang tua murid. Sebuah investigasi mendalam mengungkap dugaan praktik komersialisasi pendidikan yang tersistematis di salah satu Madrasah Negeri. Praktik ini melibatkan pengadaan seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang nilainya mencapai jutaan rupiah per siswa, sebuah angka yang dinilai menabrak pagar-pagar regulasi yang ada.


Di balik gerbang MAN 1 Krui, wali murid dihadapkan pada kewajiban menebus paket seragam senilai Rp1.260.000. Meski pihak sekolah atau Komite sering kali berdalih ini adalah "hasil kesepakatan," fakta di lapangan menunjukkan pola yang lebih menyerupai paksaan. Nominal harga yang ditentukan secara kaku dan adanya mekanisme cicilan mempertegas bahwa ini bukanlah sumbangan sukarela, melainkan pungutan liar.



Secara hukum, praktik ini merupakan bentuk maladministrasi. Merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam sepenuhnya adalah hak dan tanggung jawab orang tua. Ketika sekolah atau komite mengambil alih peran sebagai penjual tunggal, mereka tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan praktik monopoli yang menutup ruang bagi wali murid untuk mencari harga yang lebih terjangkau di pasar bebas.



Temuan yang lebih krusial muncul pada pengadaan LKS sebesar Rp200.000 per siswa per enam bulan. Penjualan buku di lingkungan madrasah negeri sejatinya adalah "titik merah" pelanggaran administratif. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pendidik maupun Komite Madrasah dilarang keras menjual buku teks maupun non-teks kepada peserta didik.



Pertanyaan besar kemudian muncul: Ke mana larinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Sebagai sekolah negeri, madrasah tersebut menerima dana BOS yang salah satu komponen utamanya adalah untuk membiayai buku dan modul pengayaan. Menarik uang kembali dari siswa untuk LKS berpotensi kuat menjadi praktik double charging—beban ganda yang memeras kantong rakyat sementara operasional pembelajaran seharusnya sudah dijamin oleh negara melalui DIPA atau BOS.



Seluruh rangkaian penarikan biaya ini secara telak menabrak Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang Komite Madrasah melakukan pungutan yang bersifat wajib, memiliki nominal pasti, dan ditentukan batas waktunya. Jika kriteria tersebut terpenuhi, maka secara sah tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran tata kelola keuangan negara yang akuntabel.



Kini, bola panas ada di tangan otoritas terkait. Masyarakat menuntut transparansi atas Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk membuktikan apakah pengadaan-pengadaan tersebut sebenarnya sudah dibiayai negara. Tanpa transparansi dan penindakan tegas, madrasah negeri yang seharusnya menjadi pilar pendidikan karakter justru berisiko menjadi ladang bisnis bagi segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan.


Jika terbukti ada unsur pemaksaan dalam penentuan angka, maka ini bukan lagi sekadar khilaf administratif, melainkan pelanggaran hukum pidana yang mencoreng institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.



Upaya klarifikasi kepada pihak Madrasah Aliyah Negeri 1 Krui dan Komite terus dilakukan untuk menjamin keberimbangan berita (cover both sides).(Mel*/)