
HALSEL, Investigasi.WartaGlobal.id - Insiden yang dinilai mencoreng tata kelola pemerintahan desa terjadi di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah orang diduga melakukan penghadangan terhadap Pejabat (Pj) Kepala Desa Goro-Goro, Suprapto Amin, ST, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara normal di desa tersebut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Pj Kepala Desa yang baru ditunjuk oleh pemerintah daerah sempat dihadang oleh sekelompok orang dan diminta untuk kembali serta tidak melanjutkan aktivitas pemerintahan di desa.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan administratif pemerintah daerah terkait penunjukan pejabat kepala desa yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa Goro-Goro.
Dari hasil penelusuran awal sejumlah pihak, muncul dugaan bahwa insiden tersebut tidak terjadi secara spontan. Beberapa nama disebut-sebut berada di balik upaya penghadangan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah AMRUL MS Manila, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Goro-Goro dan diduga belum menerima keputusan pemberhentian sementara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, turut disebut dalam dugaan sebagai pihak yang terlibat dalam provokasi adalah mantan Sekretaris Desa Goro-Goro bernama Jubair. Bahkan, informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum kepala sekolah SD di desa tersebut yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mansek Tukang.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Sejumlah kalangan menilai tindakan penghadangan terhadap pejabat pemerintah yang sah berpotensi melanggar hukum, terlebih jika dilakukan dengan tujuan menghalangi jalannya pemerintahan desa.
Menanggapi peristiwa ini, Lembaga Pemantau Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lembaga tersebut berencana melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat ke Polres Halmahera Selatan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
LP2TRI menilai, setiap kebijakan pemerintah daerah harus dihormati dan disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Jika benar ada upaya penghadangan terhadap pejabat yang ditugaskan pemerintah daerah, maka hal itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di desa,” ujar salah satu perwakilan LP2TRI.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, sementara masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menelusuri fakta yang sebenarnya agar situasi di Desa Goro-Goro kembali kondusif dan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya. Redaksi Malut


.jpg)