JATAM Desak Presiden Cabut IUP 27 Perusahaan Nikel di Maluku Utara, Seret Pemilik Manfaat ke Meja Hijau dan Pulihkan Kerusakan Ekologis Pulau Gebe. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

JATAM Desak Presiden Cabut IUP 27 Perusahaan Nikel di Maluku Utara, Seret Pemilik Manfaat ke Meja Hijau dan Pulihkan Kerusakan Ekologis Pulau Gebe.

Tuesday, 3 March 2026

Melky Nahar - Anggota Dewan Pengawas JATAM

Maluku Utara, Investigasi.WartaGlobal.id - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melayangkan tuntutan keras kepada Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik tambang nikel bermasalah di wilayah tersebut. Sorotan utama mengarah pada 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disebut sarat pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana.

JATAM mendesak pencabutan IUP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di kawasan hutan maupun di luar konsesi. Organisasi ini menilai pembiaran aktivitas tersebut merupakan bentuk kelalaian negara dalam menjaga tata kelola sumber daya alam.

Tak hanya soal izin, JATAM juga meminta penegak hukum menjerat para pemilik dan pengendali perusahaan, termasuk pemilik manfaat seperti Sherly Tjoanda dan David Glen Oei, dengan pasal berlapis berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Penelusuran terhadap struktur kepemilikan dan aliran keuntungan dinilai penting untuk membongkar jejaring korporasi yang diduga diuntungkan.

Lebih jauh, JATAM menuntut penghentian ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting di Maluku Utara. Kerusakan bentang alam, sedimentasi pesisir, serta hilangnya ruang hidup masyarakat disebut sebagai dampak nyata yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Pulau Gebe menjadi simbol kerusakan yang harus segera dipulihkan dengan pembiayaan penuh dari perusahaan pelaku dan jaringan pemilik manfaatnya.

Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola pertambangan dan penegakan hukum. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan dan pihak pemerintah yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menegaskan desakan tersebut bukan sekadar kritik, melainkan panggilan untuk memulihkan marwah hukum dan menyelamatkan ruang hidup rakyat. “Jika negara terus abai, maka kerusakan akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Kami menuntut tanggung jawab penuh dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,” ujarnya. /*Kapita