Kekecewaan Pelayanan Publik: Bea Cukai "Palak" Pajak Berlebih, Nota Asli Ditolak Mentah-Mentah - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kekecewaan Pelayanan Publik: Bea Cukai "Palak" Pajak Berlebih, Nota Asli Ditolak Mentah-Mentah

Thursday, 26 February 2026


Denpasar, 26 Februari 2026 , InvestigasiWartaGlobal. Id
 Masyarakat merasa dirampok oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai setelah dipaksa bayar pajak impor jauh melebihi nilai nota pembelian barang elektronik senilai 300 SGD per unit. 

Insiden ini ungkap praktik penetapan nilai barang yang dianggap sewenang-wenang, memicu tanya besar: bagaimana masyarakat mau patuh lapor bawaan luar negeri jika aturan terasa tidak adil? 
Kejadian terjadi baru-baru ini saat warga yang enggan disebut namanya membawa dua unit barang elektronik dari luar negeri. Nota invoice resmi menunjukkan harga beli 300 SGD per unit, total 600 SGD untuk dua barang. Namun, petugas Bea Cukai menetapkan nilai impor 318 USD per unit—setara sekitar 400 SGD—sehingga pajak melonjak menjadi Rp 2.382.204 untuk dua unit, atau tambahan Rp 400.000 lebih dari yang seharusnya."Saya merasa dipalak pajak 200 SGD. Nota saya jelas 300 SGD, sudah konfirmasi IMEI dan keaslian pembelian. 

Tapi petugas bilang 'sudah ketetapan', tolak permohonan penyesuaian meski sempat janji minta izin atasan," keluh warga tersebut kepada tim investigasi kami.Kontradiksi Penjelasan PetugasYang lebih membingungkan, saat ditanya dasar penetapan nilai barang, petugas mengaku menggunakan "invoice pembelian". Ironisnya, invoice asli warga justru ditolak. "Lalu bagaimana kasih ketetapan sebelumnya? Dari mana tahu nilai barang?" tanya warga. Jawaban petugas: "Dari invoice pembelian." 

Situasi ini picu tudingan manipulasi nilai untuk pajak maksimal, langgar prinsip transparansi.Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 10/2022 tentang Barang Pribadi, nilai pabean harus berdasarkan harga transaksi riil (invoice). Namun, praktik lapangan sering gunakan "nilai standar" atau konversi kurs sepihak, sebut pakar pajak Universitas Udayana, Dr. I Made Budi. "Ini rentan abuse of power. Wajib ada audit independen agar tidak ciptakan ketakutan lapor bawaan," tegasnya.Dampak Luas bagi MasyarakatKasus ini bukan pertama. 

Data Bea Cukai Bali catat ribuan penumpang kena pajak impor tiap bulan, tapi keluhan serupa banjiri media sosial. "Bagaimana masyarakat didengar aspirasinya? Kalau lapor jujur malah kena pajak berlipat, mending sembunyikan barang," tambah warga korban.Direktorat Jenderal Bea Cukai belum beri tanggapan resmi saat berita ini diturunkan. Namun, melalui situs resminya, mereka klaim siap layani pengaduan via Helpdesk 1500225. Kasus ini jadi pengingat: reformasi Bea Cukai Bali genting, atau kepercayaan publik makin runtuh.Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Diduga Sewenang-wenang: Pajak Impor 2 Unit Gadget 300 SGD/Item Dibebankan Rp 2,3 JutaDENPASAR – Praktik tidak adil petugas Bea Cukai Ngurah Rai picu kemarahan warga Bali. 

Nota pembelian dua unit barang elektronik senilai total 600 SGD (Rp 7 juta) dipatok nilai impor 800 SGD, hasilkan pajak Rp 2.382.204.Korban cerita: "Mohon sesuaikan nota, petugas janji tanya atasan tapi tolak. Katanya nilai dari invoice, tapi invoice saya dibuang!" Kontradiksi ini langgar aturan harga riil.

Pakar: "Rentan korupsi. Butuh transparansi!" Warga: "Takut lapor bawaan lagi." Bea Cukai diminta audit kasus.(Sumber: Investigasi lapangan WartaGlobal.id)