Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Halmahera Selatan, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Desa dalam Skema Setoran Terungkap. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tambang Emas Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Halmahera Selatan, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Desa dalam Skema Setoran Terungkap.

Saturday, 25 April 2026

Halmahera Selatan, WartaGlobal.IdDugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Investigasi lapangan menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup pada 2024 oleh pemerintah daerah bersama aparat kepolisian.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung terbuka. Puluhan tromol terlihat aktif mengolah material tambang, sementara para pekerja beraktivitas tanpa pengawasan yang jelas. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Padahal, penutupan tambang sebelumnya dilakukan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi serta menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Namun, situasi kini berbalik. Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas tambang justru kembali berjalan dengan skala yang tidak kecil. Informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Manatahan dalam mengatur operasional tambang tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan adanya sistem setoran yang diterapkan kepada para pengelola tambang. Satu titik tambang atau kolam disebut dihargai sekitar Rp40 juta, dengan jumlah tromol yang beroperasi mencapai sekitar 50 unit. Dana tersebut diduga diklaim sebagai kas desa, namun sebagian lainnya disinyalir mengalir ke pihak tertentu sebagai bentuk pengamanan.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pungutan liar serta aliran dana yang tidak transparan. Bahkan, muncul indikasi ketidakseimbangan distribusi dana, di mana sejumlah oknum di lapangan disebut tidak menerima bagian, meskipun para pelaku usaha tambang mengaku telah menyetor sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Kondisi tersebut mengarah pada potensi konflik kepentingan dan dugaan praktik terstruktur di tingkat lokal. Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Selain aspek hukum, dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal juga menjadi perhatian serius. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air, serta berdampak jangka panjang terhadap kesehatan warga.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Manatahan belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum direspons.

Kasus ini menambah daftar persoalan tambang ilegal di Halmahera Selatan yang belum terselesaikan secara tuntas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini.

“Kalau hukum masih bisa ditawar, maka keadilan hanya akan jadi milik mereka yang punya kuasa,” ungkap sumber kepada WartaGlobal.Id. RedAKSI


Memuat konten...