Perintah Tegas Prabowo Subianto Soal IUP Ilegal, Warta Global Siapkan Laporan Tambang Halmahera Selatan ke DPR dan Istana data diharapkan masuk Rabu 23 April 2026. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Perintah Tegas Prabowo Subianto Soal IUP Ilegal, Warta Global Siapkan Laporan Tambang Halmahera Selatan ke DPR dan Istana data diharapkan masuk Rabu 23 April 2026.

Monday, 20 April 2026

Halmahera Selatan, WartaGlobal.Id – Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana pada 8 April 2026 menjadi titik tekan baru dalam penertiban tambang bermasalah. Presiden menyoroti ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi berada di kawasan hutan lindung, konservasi, hingga cagar alam. Evaluasi diminta rampung dalam waktu satu minggu, dengan ancaman pencabutan izin bagi pihak yang tidak mampu menunjukkan legalitas dan kepatuhan.

Perkembangan lanjutan disampaikan pada 16 April 2026 saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan hasil evaluasi di Istana Merdeka. Presiden kembali menegaskan agar tindakan tegas segera diambil terhadap aktivitas tambang yang melanggar aturan.

Merespons kebijakan tersebut, Tim Investigasi Warta Global mulai merampungkan data lapangan terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah lokasi telah masuk dalam rekapitulasi redaksi, di antaranya tambang di Desa Yaba dan Kusubibi hasil investigasi Alfian A. Imam, Tambang Kaputusan oleh Iswan Muhammad, Tambang Desa Kubung oleh Delvia S, serta Tambang Desa Manatahan dan Anggai oleh Riswan Lesman.

Kantor Redaksi Warta Global Indonesia di Jakarta

Temuan awal menunjukkan adanya dugaan praktik tambang ilegal yang melibatkan berbagai pihak. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan pemerintah daerah. Redaksi juga mencatat indikasi lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan oknum yang sebelumnya telah disinggung dalam pemberitaan terdahulu.

Rencana pelaporan tengah disiapkan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XII, serta ke Istana Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut akan memuat data rinci, termasuk daftar pihak yang diduga terlibat dalam operasi tambang ilegal di wilayah tersebut.

Pimpinan Umum Warta Network, Isbat Usman, menegaskan bahwa kelengkapan data menjadi kunci utama sebelum laporan diserahkan ke lembaga negara. Ia menyebut tim pusat masih menunggu laporan akhir dari Kaperwil Maluku Utara.


Ia menyampaikan bahwa batas waktu pengumpulan data diupayakan sebelum Hari Rabu 23 April 2026 agar seluruh berkas dapat segera diteruskan ke lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Dalam prosesnya, tim redaksi juga telah menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam serta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat kajian dan memastikan proses pelaporan berjalan sesuai mekanisme hukum dan transparansi publik.

Seluruh laporan yang telah rampung nantinya juga akan ditembuskan ke Dewan Pers, Mabes TNI, Mabes Polri, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang membawahi pemerintah daerah.

Sumber internal redaksi menyebutkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang konsisten serta memastikan tidak ada praktik tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.

“Data yang kami kumpulkan bukan hanya untuk publikasi, tetapi sebagai dasar dorongan penindakan. Kami ingin persoalan ini ditangani serius oleh negara,” ujar sumber tersebut.

Penulis : Redaksi Pusat

Memuat konten...