Jejak Dana PETI Kubung : Pujian untuk Polres Halsel Dipertanyakan - Dugaan Setoran PETI dan “Kamuflase” Penegakan Hukum Mencuat, Setoran Rutin dan Peran Penghubung Seret Oknum Aparat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Jejak Dana PETI Kubung : Pujian untuk Polres Halsel Dipertanyakan - Dugaan Setoran PETI dan “Kamuflase” Penegakan Hukum Mencuat, Setoran Rutin dan Peran Penghubung Seret Oknum Aparat

Friday, 17 April 2026
Gambar Ilustrasi Investigasi Warta Global Indonesia : Editor Pusat

Halmahera Selatan, WartaGlobal.Id – Di tengah apresiasi terhadap Polres Halmahera Selatan dari Kejaksaan Negeri Labuha dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79, muncul indikasi yang justru berlawanan dengan citra tersebut. Dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) memunculkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum di wilayah ini.

Sejumlah informasi yang dihimpun mengarah pada adanya dugaan permainan di balik penanganan kasus PETI. Praktik ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan memunculkan persepsi publik bahwa pemasangan garis polisi di lokasi tambang tidak lebih dari formalitas atau sekadar “kamuflase” penindakan.


Mengutip laporan media online RedMOL Halsel, disebutkan bahwa oknum anggota Polres Halmahera Selatan berinisial IDS diduga menerima setoran sebesar Rp12 juta per bulan dari pengusaha tambang ilegal agar aktivitas tetap berjalan. Informasi ini memperkuat dugaan adanya pola relasi antara pelaku usaha ilegal dan aparat penegak hukum.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa kondisi lokasi tambang disebut telah “diamankan”, sehingga aktivitas pertambangan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti. Dalam keterangan yang sama, disebutkan adanya aliran dana rutin setiap bulan kepada oknum tertentu, yang diduga telah berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu.

Nama Kepala Desa Kubung, turut disebut dalam pusaran dugaan tersebut. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara pengusaha tambang dengan oknum aparat, serta dengan sejumlah pihak lain yang disebut ikut “mengamankan” aktivitas ilegal, termasuk oknum wartawan.

Fakta bahwa aktivitas PETI masih berlangsung hingga 2026 memperkuat dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Kondisi ini juga membuka kemungkinan adanya perlindungan dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan, sehingga praktik ilegal tersebut tetap bertahan.

Di sisi lain, situasi di lapangan diwarnai rasa takut. Sejumlah warga enggan memberikan keterangan terbuka. “Tidak semua berani bicara. Ada yang tahu, tapi memilih diam karena takut,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, serta Kepala Desa Kubung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Seorang sumber menyatakan, “Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kegagalan serius dalam penegakan hukum.” Red/*

Memuat konten...