
Binjai – Aktivitas usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Binjai kini menjadi sorotan panas. Di tengah belum rampungnya izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, kegiatan operasional justru diduga sudah berjalan, bahkan produk hasil pemotongan telah beredar ke sejumlah tempat.
Fakta ini diungkap langsung oleh narasumber, Indra, yang mengakui bahwa proses perizinan belum selesai.
“AMDAL sudah kami proses, tapi memang belum keluar. Kami masih menunggu,” ujar Indra.
Namun di sisi lain, ia juga mengakui bahwa aktivitas pemotongan unggas telah dilakukan meski disebut masih terbatas.
Operasional Jalan, Izin Belum: Indikasi Pelanggaran?
Distribusi hasil produksi ke vila, rumah makan, hingga jaringan rekanan menunjukkan bahwa usaha tersebut tidak lagi sekadar uji coba.
Padahal, secara aturan, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Pengelolaan Limbah Diragukan, Ancaman Pencemaran Nyata
Indra menyebut pihaknya telah membangun IPAL dengan sistem pengendapan limbah menggunakan bahan kimia.
“Limbah darah dan lemak itu kami endapkan pakai chemical, nanti jadi gumpalan dan bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Namun, jarak IPAL yang hanya sekitar 7–8 meter dari lokasi operasional dan sekitar 12 meter dari parit menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pencemaran air dan tanah.
Bau Menyengat Diakui, Pencemaran Udara Tak Terbantahkan
Soal bau, Indra tidak menampik adanya persoalan tersebut.
“Kami lakukan penyemprotan supaya bau berkurang,” ungkapnya.
Pernyataan ini mempertegas adanya potensi pencemaran udara berupa amonia yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Ahli Hukum: Jelas Berpotensi Pidana!
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH, menegaskan bahwa kondisi ini masuk dalam kategori pelanggaran serius.
“Kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin lingkungan yang sah merupakan pelanggaran. Ini bukan hanya administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku usaha antara lain:
-
Pasal 109 UU 32/2009
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. -
Pasal 98 UU 32/2009
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. -
Pasal 99 UU 32/2009
Jika karena kelalaian menyebabkan pencemaran, diancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Jika terbukti ada pencemaran atau izin belum lengkap tapi sudah beroperasi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak. Ini bisa berujung pidana serius,” tambah Akhmad Zulfikar.
Seret Nama Pesantren, Tak Bisa Jadi Tameng Hukum
Keterlibatan pesantren yang disebut sebagai bagian dari program pemberdayaan juga menjadi perhatian.
Namun, menurut pengamat, aspek sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum, terlebih jika berpotensi merusak lingkungan.
Publik Menunggu: Akan Ditindak atau Dibiarkan?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan tidak ada praktik usaha yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di daerah.
(Tim Investigasi)


.jpg)