Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra, Diduga Terima Imbalan Rp1,5 Miliar. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Tersangka Korupsi Tambang Nikel Sultra, Diduga Terima Imbalan Rp1,5 Miliar.

Thursday, 16 April 2026

Jakarta, WartaGlobal.IdKejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Dalam siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum, proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, kasus bermula saat PT TSHI menghadapi permasalahan kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pihak perusahaan yang keberatan atas kewajiban tersebut kemudian berupaya mencari solusi dengan menemui HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.


HS kemudian diduga bersedia membantu dengan memfasilitasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI melalui mekanisme yang dikemas seolah berasal dari laporan masyarakat. Dalam proses itu, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan sehingga kebijakan kementerian dinilai keliru, termasuk terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI.

Lebih lanjut, Ombudsman melalui hasil pemeriksaannya disebut memberikan ruang bagi PT TSHI untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran kepada negara. Situasi ini kemudian berlanjut pada pertemuan antara HS dengan pihak-pihak terkait pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH yang tertuang dalam keputusan kementerian. HS juga diduga mengarahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum diputuskan secara resmi.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkembangan perkara ini akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SIARAN PERS : 125/024/K.3/Kph.3/04/2026

Memuat konten...