Halmahera Selatan, WartaGlobal.Id – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan kembali beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memantik sorotan tajam, tidak hanya karena pelanggaran hukum yang berulang, tetapi juga dugaan adanya praktik permainan kotor yang melibatkan oknum aparat dan pemerintah desa.
Hasil investigasi wartaglobal.id pada Kamis, 16 April 2026 menemukan puluhan tromol aktif beroperasi di lokasi yang sebelumnya telah ditutup pada 2024 oleh pemerintah daerah bersama Polres Halmahera Selatan. Penutupan kala itu dilakukan karena aktivitas tambang tidak mengantongi izin resmi serta menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang mengancam lingkungan dan kesehatan warga.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. Aktivitas penambangan dan pengolahan emas kini kembali berjalan tanpa hambatan berarti. Para pekerja terlihat leluasa, seolah ada ruang aman yang melindungi praktik ilegal tersebut.
Di tengah situasi ini, mencuat dugaan keterlibatan Kepala Desa Manatahan dalam mengatur kembali beroperasinya tambang. Sumber terpercaya menyebut adanya skema setoran yang dibebankan kepada para pengusaha tambang dengan nilai fantastis.
“Satu kolam dihargai Rp40 juta, dengan jumlah sekitar 50 tromol. Itu disebut untuk kas desa dan kebutuhan lain, termasuk ‘pengamanan’ ke pihak tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Namun yang lebih mencengangkan, keberadaan tambang ilegal ini justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi oknum aparat di lapangan. Alih-alih melakukan penindakan, sejumlah oknum disebut memanfaatkan situasi dengan menekan para pekerja dan pelaku usaha tambang ilegal untuk kepentingan tertentu.
Praktik tekanan ini dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari permintaan setoran tambahan hingga ancaman penertiban. Para penambang dan pebisnis ilegal disebut berada dalam posisi terjepit, karena selain telah menyetor ke pihak desa, mereka juga menghadapi tekanan dari oknum aparat yang memanfaatkan celah hukum.
“Yang paling diuntungkan justru oknum aparat. Mereka menekan pekerja dan pengusaha tambang. Kalau tidak ikut, aktivitas bisa diganggu,” ujar sumber tersebut.
Situasi ini memperlihatkan adanya lingkaran praktik yang saling menguntungkan antara oknum tertentu, namun merugikan negara dan masyarakat luas. Dugaan pungutan liar, distribusi dana yang tidak transparan, serta pembiaran aktivitas ilegal menjadi indikasi kuat adanya kegagalan sistem pengawasan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Manatahan hingga kini belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum direspons, menambah daftar panjang pertanyaan yang belum terjawab.
Kasus ini mempertegas bahwa persoalan tambang ilegal di Halmahera Selatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh integritas aparat dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Jika tidak segera ditindak tegas, kondisi ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dituntut untuk bertindak tanpa kompromi, mengusut tuntas dugaan keterlibatan semua pihak.
Sumber menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa terus dibiarkan karena akan menciptakan preseden buruk, di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang memiliki kuasa justru memanfaatkan keadaan. Redaksi WAN


.jpg)