Cafe Istana Laut Delais Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin hingga Abaikan Aturan Operasional - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Cafe Istana Laut Delais Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin hingga Abaikan Aturan Operasional

Monday, 20 April 2026

HAL-SEL, INVESTIGASI. – Keberadaan Cafe Istana Laut yang berlokasi di kawasan Pante Dela, yang kini dikenal dengan sebutan Delais, Desa Jikotama, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), tengah menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam milik seorang pengusaha lokal bernama La Ucu itu diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, namun tetap beroperasi secara aktif.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, cafe tersebut masih menjalankan aktivitasnya setiap malam meski legalitas usahanya dipertanyakan. Aktivitas di dalamnya pun disebut mengarah pada hiburan malam, dengan menghadirkan pemandu lagu yang melayani para pengunjung. Senin, 20/04/2026.

“Cafe ini belum sampai setahun beroperasi, dan setahu kami izin lengkapnya belum ada. Tapi aktivitasnya terus berjalan setiap malam,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sorotan terhadap Cafe Istana Laut tidak hanya berkaitan dengan dugaan belum lengkapnya izin usaha. Sumber juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran di sektor ketenagalistrikan. Cafe tersebut diduga belum menggunakan meteran listrik resmi dari pihak PLN, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan energi listrik di lokasi tersebut.

“Kalau dilihat dari operasionalnya cukup besar, tapi informasi yang kami dapat mereka belum terdaftar sebagai pelanggan resmi PLN. Ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” tambah sumber tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan ketenagalistrikan yang berlaku. Jika benar, maka hal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat terhadap regulasi.

Di sisi lain, polemik ini juga menyeret kembali isu penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Dalam praktiknya, cafe tersebut diduga mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam perda tersebut.

Tak hanya itu, Cafe Istana Laut juga disebut tidak mengindahkan Surat Edaran Pemerintah Daerah dengan Nomor: 300.1/964/2026 tertanggal 06 April 2026. Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada pengelola tempat karaoke dan jasa hiburan malam di seluruh wilayah Halmahera Selatan.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah telah menetapkan pembatasan jam operasional bagi seluruh tempat hiburan malam dan kafe, yakni diwajibkan menghentikan aktivitas paling lambat pukul 02.00 WIT. Namun, berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, cafe tersebut diduga tetap beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait. Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.“Kalau dibiarkan terus, ini bisa menjadi preseden buruk. Seharusnya ada penertiban agar semua usaha berjalan sesuai aturan,” ujar seorang warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Cafe Istana Laut maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Halmahera Selatan.

Redaksi: wan
Memuat konten...