Hal-Sel, INVESTIGASI. – Konflik lahan di kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), kian memanas. Warga setempat menyoroti tindakan seorang anggota kepolisian dari Polres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pemasangan garis polisi (police line) secara sepihak tanpa prosedur operasional yang jelas. Selasa, 21/04/2026.
Langkah tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, terutama bagi para penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di lokasi tersebut. Warga menilai tindakan pemasangan police line yang dilakukan oleh oknum berinisial AH tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) internal Polri.
“Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba lokasi kami sudah dipasang garis polisi. Kami merasa ini tidak adil,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (21/4/2026).
Secara hukum, penggunaan police line memang tidak diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun demikian, tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar kepolisian dalam rangka mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Meski begitu, warga menduga penerapan prosedur tersebut dalam kasus di Manatahan tidak dilakukan secara profesional. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta urgensi pemasangan police line di area yang disebut-sebut masih dalam status sengketa lahan antar kelompok masyarakat.
“Kalau memang untuk penyelidikan, harusnya ada penjelasan resmi. Ini justru terkesan sepihak dan merugikan kami,” tambah warga lainnya.
Sengketa lahan di lokasi PETI Manatahan sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa kelompok masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas area tambang tersebut. Situasi ini diperparah dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, dapat bersikap transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini. Mereka juga mendesak agar dilakukan investigasi internal terhadap oknum anggota yang diduga melanggar prosedur.
“Kami tidak menolak penegakan hukum, tetapi harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Di sisi lain, pihak kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons dari pihak terkait.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat, terutama jika tidak segera ditangani secara bijak. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat turun tangan untuk memediasi sengketa lahan yang terjadi, sekaligus menertibkan aktivitas PETI yang selama ini menjadi sumber permasalahan. (Red).


.jpg)