Nama FA alias Opo muncul sebagai sosok yang diduga mengendalikan proyek tersebut. Ia dikenal memiliki hubungan dekat dengan keluarga gubernur sejak masa kepemimpinan di Kabupaten Pulau Morotai. Kedekatan ini dinilai berpotensi membuka akses terhadap proyek-proyek strategis di tingkat provinsi.
Berdasarkan data, kontrak proyek ditandatangani pada 25 Februari 2026, dengan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau Rp993.557.100 pada 10 Maret 2026. Proyek ini dilaksanakan melalui sistem pengadaan e-catalog, yang seharusnya menjamin transparansi.
Namun, dalam pelaksanaannya, FA diduga tidak menggunakan perusahaan miliknya sendiri, melainkan memanfaatkan nama CV. Wosso Mobon sebagai penyedia jasa. Praktik ini dikenal sebagai “pinjam bendera”, yakni penggunaan perusahaan lain sebagai formalitas administratif.
Direktur CV. Wosso Mobon, Reza Buang, mengakui Saat di wawancara, bahwa perusahaannya digunakan dalam proyek tersebut.
“Saya yang kerja, tapi paket itu Abang Opo yang pegang. Dia pakai saya punya perusahaan sebagai bendera,” ujarnya.
“Arahan begitu, jadi saya cuma ikut saja,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa perusahaan hanya dijadikan alat administratif, sementara kendali proyek berada pada pihak lain.
Lebih jauh, praktik yang dilakukan FA dan CV. Wosso Mobon dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto perubahan terbaru, setiap pihak dalam pengadaan barang dan jasa wajib mematuhi etika pengadaan, termasuk larangan saling mempengaruhi yang dapat mengarah pada penyimpangan.
Selain itu, dengan proyek yang telah berjalan dan uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan, kontrak tersebut secara prinsip dapat dibatalkan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan konsekuensi pencairan jaminan pelaksanaan.
Praktik ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila terbukti merugikan keuangan negara. Bahkan, dapat pula mengarah pada dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, jika penggunaan identitas perusahaan dilakukan untuk mengelabui proses pengadaan pemerintah.
Situasi ini memunculkan indikasi kuat adanya konflik kepentingan dan celah pengawasan dalam sistem pengadaan, meskipun telah menggunakan mekanisme e-catalog yang seharusnya transparan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum serta lembaga pengawas untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh, mencakup proses pengadaan, validitas perusahaan pelaksana, hingga aliran dana proyek.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Jika tidak ditangani secara serius, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Redaksi: Kapita Canga


.jpg)