Halmahera Selatan, WartaGlobal.Id – Dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terdengar di Kabupaten Halmahera Selatan. PT Sinergi Darma Negeri, yang berperan sebagai agen penyalur BBM bersubsidi kepada masyarakat, diduga tidak menjalankan distribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hasil investigasi jurnalis di lapangan mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan pangkalan BBM bersubsidi. Fakta ini dinilai bertentangan dengan aturan yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pangkalan BBM di wilayah Halmahera Selatan yang berada di bawah naungan PT Sinergi Darma Negeri diduga dimiliki atau dikendalikan oleh ASN. “Rata-rata itu ASN yang pegang pangkalan. Ada satu nama dari Dinas Perindag yang sering disebut, Ibu LA,” ungkap sumber dengan nada terbata-bata.
Tidak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari partai politik yang berkuasa di daerah tersebut dalam praktik distribusi BBM bersubsidi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik monopoli terselubung yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang seharusnya berhak menerima subsidi.
Secara regulasi, keterlibatan ASN dalam kegiatan usaha yang berhubungan dengan distribusi BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Selain melanggar prinsip netralitas, praktik ini juga berpotensi mengganggu sistem distribusi yang telah dirancang pemerintah bersama Pertamina untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menciptakan ketimpangan ekonomi serta mempersempit akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi.
Lebih jauh, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kepemilikan PT Sinergi Darma Negeri diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran kekuasaan di tingkat daerah, bahkan disebut-sebut berada pada level “papan dua” dalam struktur pemerintahan Kota Ternate. Meski demikian, hal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Desakan pun menguat agar aparat hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah sistem yang diduga telah terbangun ini semakin meluas dan mengakar, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau ini tidak segera ditindak, maka praktik seperti ini akan terus menjamur dan masyarakat kecil yang dirugikan,” tegas sumber tersebut. Red/*


.jpg)