Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, Kuasa hukum Rio, Raimond F. Wantalangi, SH, menyampaikan keterangan pers kepada media ini pada Selasa, 24 Februari 2026, terkait beredarnya video viral di sejumlah media sosial yang memperlihatkan penarikan sebuah kendaraan di Pontianak.
Dalam keterangannya, Raimond menyebut kliennya merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut karena dinilai menimbulkan persepsi negatif dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Dari video yang viral itu terlihat peristiwa penarikan kendaraan. Klien kami merasa dirugikan karena video tersebut diposting oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, video yang beredar sebenarnya merupakan rekaman lama, namun baru kembali viral dalam beberapa hari terakhir di berbagai akun media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, nomor polisi yang disebutkan dalam video yakni KB 1450 QZ memang berkaitan dengan kendaraan yang dimaksud.
Namun, fakta di lapangan pada saat kejadian, kendaraan tersebut diduga telah menggunakan identitas palsu dengan mengganti pelat nomor menjadi KB 1332 MO. Kuasa hukum menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemalsuan identitas kendaraan.
Menurut Raimond, kendaraan tersebut kemudian ditarik oleh pihak terkait dan saat ini berada di kantor MTF sebagai bagian dari penanganan masalah pembiayaan.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran hukum karena penggunaan pelat nomor dan dokumen yang tidak sesuai. Penarikan kendaraan dilakukan berdasarkan fakta tersebut,” jelasnya.
Terkait penyebaran video di media sosial, pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun yang menyebarkan video tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Laporan resmi dibuat pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta informasi akun media sosial yang pertama kali menyebarkannya.
“Kami berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan ini berdasarkan bukti-bukti yang telah kami serahkan,” kata Raimond.
Ia menegaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak kliennya sebagai warga negara sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten tanpa klarifikasi.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan foto maupun video yang belum memiliki kepastian hukum karena dapat menimbulkan spekulasi negatif terhadap pihak tertentu.
“Seharusnya identitas dalam foto atau video diblur jika belum ada putusan hukum tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Rio menjelaskan bahwa awal peristiwa bermula pada 8 Januari 2026 saat dirinya menerima surat tugas dari pihak MTF terkait satu unit kendaraan dengan nomor polisi KB 1450 QZ yang diduga telah dipalsukan identitasnya.
Saat dilakukan mediasi dengan pihak pengguna kendaraan, dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin yang ternyata tidak sesuai dengan pelat nomor yang digunakan. Kendaraan tersebut diketahui merupakan aset pembiayaan MTF yang telah menunggak hampir dua tahun.
Dalam mediasi tersebut, pengguna kendaraan disebut sepakat untuk menitipkan atau menyerahkan unit ke kantor MTF. Namun beberapa jam setelahnya, seseorang datang dan merekam aktivitas Rio tanpa izin, kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial pada 23 Februari 2026 dengan narasi penarikan paksa.
Rio menegaskan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak berwenang.
“Kami sudah melapor ke pihak kepolisian didampingi kuasa hukum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Tim Red


.jpg)