Ketua yayasan AL - FALAH DARUSALAM berinisial TW . di periksa KEJARI Sidoarjo terkait dugaan Korupsi . - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ketua yayasan AL - FALAH DARUSALAM berinisial TW . di periksa KEJARI Sidoarjo terkait dugaan Korupsi .

Wednesday, 8 January 2025

Sidoarjo ,8/1/1/2025
 Setelah PENYIDIK KEJARI SIDOARJO melakukan PEMERIKSAAN KEPADA KETUA YAYASAN AL - FALAH DARUSALAM berinisial TW .

PENYIDIK . segera melakukan pemanggilan kepada pengurus YAYASAN untuk di mintai keterangan .

Aset seluas . 2448 m2 , tersebut jika ditaksir dengan NILAI JUAL OBYEK PAJAK ( NJOP ) , hanya Rp 100 milyar .
namun jika ditaksir dengan nilai pasar , bisa mencapai lima sampai sepuluh kali lipat .

Selama kurang lebih tiga puluh tahun bangunan gedung sekolah yang didirikan yayasan Al - FALAH DARUSALAM berdiri di atas lahan tersebut .

diduga ketua yayasan Al - FALAH DARUSALAM melakukan usaha dan bisnis diatas lahan tersebut dengan pendapatan pertahun , hanya 30 milyar .

dari  hasil Penerimaan Peserta Didik Baru , PPDB  , itu pun di akui oleh ketua YAYASAN Al - FALAH DARUSALAM yang berinisial TW , 

waktu mediasi di rumah makan pringgodani, Bay Pas  , Juanda Sidoarjo . Ucap salah satu warga .

Padahal bunyi pasal . 2 . undang - undang Nomor 51/prp/1960 jelas , pemakaian lahan Aset Pemerintah / Negara tanpa izin dapat dipidana .

Selain itu , ada beberapa pasal lain yang mengatur ancaman pidana terkait korupsi pemanfaatan tanah pemerintah / Negara yaitu  : 

Pasal 167 ayat ( 1 ) KUHP 
Pasal 389 KUHP
Pasal 551 KUHP 
Pasal 385 KUHP buku ke 11 , bab XXV dan pasal 372 . KUHP 

Korupsi dalam pengelolaan lahan pemerintah / Negara dapat terjadi dalam beberapa bentuk seperti : 

. Pengadaan tanah yang merugikan Negara 
. Penyewaan lahan aset yang merugikan uang Negara 
. Pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk kepentingan pribadi 
. Pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar hukum 
. Penyalahgunaan aset seperti pemalsuan dokumen dan inventarisasi yang tidak di laporkan .

Pertanyaan nya : 

1 , selain tidak MENGANTONGI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) / PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG . PBG . 

3, DI DUGA PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) . Dari Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) sebesar Rp 30 milyar tidak pernah di bayarkan. Ucap salah satu warga 

4 , UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ( PPN ) . untuk barang dan jasa yang di beli selama kurang lebih tiga puluh tahun untuk kegiatan Operasional . 
di duga tidak pernah dibayar .

atas transaksi jual - beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak ( PKP ) .Di duga belum Pernah dibayarkan .

Tapi kenapa selama kurang lebih tiga puluh tahun pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo tidak ada tindakan tegas  ???? 

padahal perkara tersebut pernah di mediasi  pemkab Sidoarjo P.2 .CKTR . sampai sekarang tidak ada kabar dan perkembangannya 

seakan - akan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo tutup mata  ??? 

ada apa dengan pemerintah daerah kabupaten Sidoarjo ........ ???

Ucap salah satu Warga Perumahan Wisma Tropodo Waru Sidoarjo .



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment