Gubernur Sherly Terafikasi Tambang Nikel Ilegal: JATAM: "Denda Rp500 Miliar? Cabut Izin, Tangkap Pemiliknya!" - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubernur Sherly Terafikasi Tambang Nikel Ilegal: JATAM: "Denda Rp500 Miliar? Cabut Izin, Tangkap Pemiliknya!"

Wednesday, 25 February 2026


Jakarta, 26/2/2026 , InvestigasiWartaGlobal. Id
Tambang nikel ilegal PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang diduga dikuasai Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Djoanda Laos, cuma kena denda Rp500 miliar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

 Tapi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) geram: ini bukan kemenangan hukum, melainkan bukti negara telat tangani kerusakan lingkungan parah!"Kami nilai sanksi denda Rp500 miliar bukan prestasi. 

Lingkungan sudah hancur, masyarakat Gebe menanggung akibatnya. Harusnya izin dicabut dan pemiliknya diproses pidana!" tegas Juru Kampanye JATAM Alfarhat Kasman di Jakarta, Selasa (24/2).Fakta mencengangkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024: PT KW "mencaplok" 51,3 hektare lahan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara. Meski punya IUP Operasi Produksi, perusahaan ini bandel—tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), nol dana jaminan reklamasi, plus nekat bangun jetty ilegal. 

Langsung nabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang.PT KW beroperasi aman bertahun-tahun sebelum Satgas PKH pimpinan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin razia. 
"Negara selalu telat, setelah alam porak-poranda. Ini pola lama!" sindir Kasman.Konflik Kepentingan Gubernur?


Dinamisator JATAM Malut Julfikar Sangaji tuntut penyelidikan dugaan afiliasi Sherly. "Di negara hukum, konflik kepentingan pejabat wajib diusut. Denda administratif cuma tameng—bukan pengganti pidana bagi pelaku dan pejabat lalai!" katanya.Ini bukan kasus tunggal. Satgas PKH juga segel PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha bola "gila" David Glen Oei (pemilik Malut United FC) di kawasan hutan Malut. Denda MT masih dihitung tim ahli, berdasarkan Perpres No. 5/2025.

JATAM desak: stop hilirisasi nikel jadi alasan abaikan hukum. "Penertiban hutan bukan soal duit jangka pendek. Pejabat dan pengusaha hitam harus tanggung pidana!"Kasus ini uji kredibilitas pemerintahan: apakah hukum tegas untuk semua, atau ada yang kebal?