Halmahera Selatan, Investigasi.WartaGlobal.id – Dugaan pungutan Rp25 juta per desa untuk kegiatan retret kembali mencoreng tata kelola Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Skema yang disebut-sebut digerakkan melalui jalur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu memantik pertanyaan serius: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab ketika uang desa ditarik tanpa mekanisme yang sah?
Secara regulatif, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun melalui Musyawarah Desa dan disepakati bersama BPD. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan tahapan partisipatif dan transparan sebagai fondasi penggunaan Dana Desa. Artinya, setiap pengeluaran wajib tercantum dalam dokumen APBDes yang disahkan. Jika pungutan dilakukan tanpa Musdes dan tanpa perubahan APBDes, maka praktik tersebut berpotensi melabrak aturan.
Dalam pusaran kasus ini, nama Kepala DPMD kerap disebut sebagai pihak yang diduga mendorong setoran kolektif. Muncul dugaan kuat sejumlah kepala desa mengaku berada dalam tekanan, dengan alasan solidaritas dan agenda bersama. Namun hukum tidak mengenal istilah solidaritas untuk membenarkan penyimpangan anggaran.
Lalu bagaimana posisi Bupati Halmahera Selatan? Secara administratif, bupati tidak menandatangani APBDes. Perannya berada pada pembinaan dan pengawasan melalui DPMD dan inspektorat. Namun Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan 3 membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi pejabat yang mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Artinya, jika terbukti ada instruksi langsung, persetujuan tersirat, atau pembiaran sistematis, maka tanggung jawab tidak berhenti di level dinas. Sebaliknya, bila tidak ada bukti keterlibatan, maka kepala daerah tak dapat diseret hanya karena posisi strukturalnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pagar hukum.
Inspektorat dan aparat penegak hukum kini berada di titik krusial. Audit forensik terhadap alur setoran, notulensi rapat, hingga kemungkinan adanya surat keputusan atau disposisi internal menjadi kunci. Publik menunggu kejelasan: apakah ini sekadar inisiatif oknum, atau bagian dari desain yang lebih luas?
Dana Desa adalah instrumen pembangunan, bukan celengan kegiatan seremonial. Ketika uang rakyat diduga ditarik tanpa legitimasi musyawarah, maka yang tercederai bukan hanya regulasi, melainkan kepercayaan masyarakat desa itu sendiri.
Salah satu tokoh masyarakat di Bacan Barat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa. “Kalau benar dipaksa dan tidak lewat musyawarah, itu bukan lagi solidaritas, itu penyimpangan. Kami ingin aparat buka semuanya secara terang,” tegasnya.


.jpg)