Hakim TIPIKOR Ternate Sentil Peran Aliong Mus di Kasus PT TJM, Jaksa Diminta Tak Tebang Pilih. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hakim TIPIKOR Ternate Sentil Peran Aliong Mus di Kasus PT TJM, Jaksa Diminta Tak Tebang Pilih.

Tuesday, 24 February 2026
Sidang Mantan Bupati Aliong Mus. 

MALUT, INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.ID — Sidang dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah sebesar Rp1,5 miliar pada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020 menyeret perhatian publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/02/2026), majelis hakim secara terbuka menyinggung peran mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noa bersama dua hakim anggota itu menghadirkan tiga terdakwa yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada September 2025. Ketiganya yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona yang merupakan mantan anggota DPRD, serta IM alias Irwan selaku mantan Kepala BPKAD Taliabu.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Aliong Mus, mantan Kepala PUPR Taliabu Suprayidno, dan Tri Lestar, Selasa 24/02/2026.

Di hadapan persidangan, Ketua Majelis Hakim secara tegas membeberkan keterkaitan Aliong Mus dalam proses pembentukan PT TJM serta pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar tersebut. Hakim menilai, saat menjabat sebagai Bupati Taliabu sekaligus Ketua DPC Partai Golkar, peran Aliong Mus sangat sentral dalam pengambilan kebijakan strategis, termasuk terkait penyertaan modal Perusda.

Bahkan, Kadar Noa secara terbuka menyentil JPU agar segera menindaklanjuti fakta persidangan dan mempertimbangkan penetapan Aliong Mus sebagai tersangka. Menurut majelis hakim, keterlibatan saksi dalam perkara tersebut dinilai tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Jangan tegakkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Biar semua masuk lubang, jangan sampai ada yang tidak berlubang, padahal mereka menikmati juga,” tegas Kadar dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga melontarkan perumpamaan tajam terhadap pihak-pihak yang selama ini terkesan lolos dari jerat hukum.

“Tiga orang ini tiarap dan licin seperti belut, tapi akhirnya terperangkap jaring harimau. Sekarang mereka datang dengan gaya baju rompi khas (oranye),” sindir hakim di hadapan jaksa dan para terdakwa.

Pernyataan tersebut menyita perhatian publik yang memadati ruang sidang. Desakan majelis hakim dinilai sebagai sinyal kuat agar proses hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa yang telah ditetapkan, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga turut menentukan arah kebijakan penyertaan modal tersebut.
Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik kini menyoroti langkah jaksa, apakah akan berani menindaklanjuti sinyal tegas dari majelis hakim dengan menjerat aktor utama dalam kasus ini, ataukah perkara akan berhenti pada pejabat-pejabat bawahan semata. 





Redaksi: I