Dugaan Pencairan Dana Desa Kusubibi 2025 Tanpa Bendahara, Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas dan Soroti Peran DPMD Halmahera Selatan. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Pencairan Dana Desa Kusubibi 2025 Tanpa Bendahara, Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas dan Soroti Peran DPMD Halmahera Selatan.

Monday, 23 February 2026

Halsel, Investigasi.WartaGlobal.id - Pengelolaan Dana Desa di Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kembali memantik sorotan tajam. Dugaan pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tanpa melibatkan bendahara desa dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara di tingkat desa.

Sumber internal pemerintah desa menyebut, proses pencairan dilakukan secara sepihak oleh Penjabat Kepala Desa, Irmayanti Kamarullah. Mekanisme administrasi yang semestinya melibatkan bendahara sebagai pejabat penatausahaan keuangan desa disebut tidak dijalankan. Padahal, bendahara memiliki kewenangan penting dalam setiap transaksi melalui Rekening Kas Desa, mulai dari pencatatan hingga pertanggungjawaban.

Jika benar bendahara tidak dilibatkan, maka hal itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam regulasi pengelolaan Dana Desa. Publik mempertanyakan bagaimana dana negara bisa dicairkan tanpa kontrol berlapis sebagaimana mestinya.

Tak berhenti di situ, informasi yang berkembang juga menyeret dugaan keterkaitan pihak tertentu di tingkat kabupaten, termasuk sorotan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Sumber menyebut sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di Desa Goro-Goro, di mana diduga dibuat surat keterangan kehilangan rekening desa dari kepolisian untuk membuka rekening baru. Informasi tersebut disebut berasal dari sumber internal yang kemudian mencuat ke publik.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pola yang perlu ditelusuri secara serius. Jika terdapat praktik berulang, maka pengawasan di tingkat kabupaten patut dipertanyakan. Masyarakat mendesak DPMD bersama DPRD Halmahera Selatan segera melakukan klarifikasi terbuka serta audit menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Desakan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuha untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pada instansi teknis.

Berita ini disusun dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi Penjabat Kepala Desa Kusubibi, pihak DPMD Halmahera Selatan, maupun instansi terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Dana desa itu hak masyarakat. Kalau prosedur saja sudah dilangkahi, bagaimana kami bisa percaya pengelolaannya bersih?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, /*Redaksi

Memuat konten...