
Pekanbaru , 22/2/2026, Investasi WartaGlobal. Id
Polresta Pekanbaru menetapkan CN (40), seorang oknum Bhayangkari, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kredit telepon genggam. Nilai kerugian sementara mencapai Rp1,5 miliar.
Modus operandi CN cukup licik. Ia menawarkan bantuan kepada warga untuk mengajukan pembelian iPhone melalui skema pembiayaan digital. Pengajuan kredit dilakukan di dalam mobil milik CN dengan melibatkan tenaga penjual dari perusahaan pembiayaan.
Pada tahap awal, cicilan berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, skema tersebut kemudian berulang dengan pengajuan kredit tambahan menggunakan identitas korban yang sama.
CN juga diduga memanfaatkan layanan pembiayaan digital lain seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana. Identitas para korban digunakan untuk pembelian telepon genggam bernilai tinggi.
Setelah beberapa kali pembayaran awal dilakukan, cicilan berikutnya diduga tidak lagi dibayarkan. Akibatnya, beban tagihan sepenuhnya ditanggung para korban sebagai pemilik sah akun kredit.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Dian Riansyah, membenarkan penahanan CN. "Yang bersangkutan sudah kita tahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Kerugian berpotensi bertambah, karena pendataan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian akan bertambah.
CN dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur penggunaan data pribadi tanpa hak dalam transaksi elektronik.
Kasus ini menyoroti celah dalam proses verifikasi pembiayaan digital serta pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyerahkan data identitas kepada pihak lain. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.


.jpg)