Dugaan Pungli Tambang Emas Ilegal Berkedok Tambang Rakyat di Desa Kaputusan, Kades Milka Dadana Diduga Tarik Setoran kepada Pekerja, Aktivis Sebut Aparat Terlibat Setoran tersebut.
Publisher
Admin Redaksi
-
Saturday, 21 February 2026
Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana
Halmahera Selatan, Investigasi.WartaGlobal.id - Praktik tambang emas tanpa izin yang mengatasnamakan tambang rakyat di Desa Kaputusan kembali disorot. Aktivitas yang disebut-sebut sebagai lahan peras keringat rakyat kecil itu kini dibayangi dugaan pungutan liar oleh Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana.
Sejumlah pekerja tambang mengaku dimintai uang Rp100.000 per orang atau per kelompok setiap kali turun dari gunung usai bekerja. Pungutan tersebut disebut sebagai biaya “keamanan” dan dilakukan secara rutin. Para pekerja yang sebagian besar menggantungkan hidup dari tambang tanpa izin itu mempertanyakan dasar hukum serta peruntukan uang yang mereka setorkan.
Menurut keterangan warga, saat ditanya soal dasar pungutan, Kades disebut menyampaikan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi wartawan agar aktivitas tambang tidak ditutup. Jika tidak diberikan, wartawan disebut akan datang dan menghentikan kegiatan tambang. Pernyataan ini memicu kegelisahan di kalangan pekerja, yang menilai pungutan tersebut tidak transparan dan cenderung intimidatif.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan pemerintah daerah juga mencuat. Sorotan mengarah pada dinas yang menangani pemerintahan desa di bawah DPMD setempat, yang dinilai tidak melakukan pengawasan maksimal terhadap praktik pungutan dan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sejumlah pemerhati tambang di Jakarta mengecam keras lemahnya penegakan hukum oleh Polda Maluku Utara. Mereka menilai persoalan tambang ilegal di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Selatan, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan praktik sistemik yang melibatkan setoran kepada aparat.
“Persoalan tambang di Maluku Utara dan lebih khusus lagi di Halmahera Selatan itu sudah permainan aparat terkait karena ada kaitannya dengan setoran. Jadi sama saja. Upaya kita, data-data yang sudah kita kumpulkan harus sampai ke Presiden,” ujar salah satu aktivis pemerhati tambang di Jakarta.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara. Di sisi lain, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi masuk ranah pidana. Aparat penegak hukum seharusnya menindak tegas, bukan membiarkan ruang abu-abu yang membuka peluang praktik setoran dan perlindungan terselubung.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah pekerja dan aktivis, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kaputusan, pihak DPMD, maupun Polda Maluku Utara guna memastikan keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau negara terus diam, rakyat kecil yang selalu jadi tameng. Padahal yang bermain di atas, itu yang seharusnya dibongkar,” tutup sumber aktivis tersebut.