investigasi.wartaglobal.id / BANDAR LAMPUNG – Indikasi Manipulasi menyeruak dari balik tembok akademis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya. Proyek penelitian pupuk tablet berbahan lindi sampah yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan nasional, kini justru terancam bermuara di meja hijau. Dana hibah sebesar Rp100 juta dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diduga kuat menguap melalui laporan administrasi yang manipulatif.
Investigasi yang dilakukan berdasarkan dokumen laporan kegiatan beberapa waktu lalu mengungkap adanya keganjilan yang sistematis. Tim peneliti yang digawangi oleh lima akademisi prodi Teknologi Pangan dituding menyusun skenario riset di atas kertas tanpa realisasi fisik yang memadai.
Titik paling krusial dalam dugaan manipulasi ini adalah klaim pelaksanaan 90 pertemuan koordinasi dan teknis. Sumber internal mengungkapkan bahwa puluhan agenda yang tercatat dalam logbook penelitian tersebut diduga kuat tidak pernah terjadi.
"Tidak ada aktivitas produksi pupuk tablet di lapangan yang sesuai dengan skala hibah tersebut. Uji laboratorium yang diklaim intensif pun ditengarai hanya catutan data tanpa sampel rill," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Tak hanya itu, keterlibatan PT GMSN sebagai Mitra DUDI pun dipertanyakan. Alih-alih menjadi rekan strategis dalam hilirisasi produk, peran perusahaan ini diduga hanya sebagai pemenuh syarat administratif (formalitas) agar dana hibah bisa dicairkan.
Meski angka Rp100 juta tergolong kecil dalam skala korupsi nasional, namun pakar hukum menilai tindakan ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang menggunakan dana APBN adalah delik pidana yang serius.
Berikut adalah tiga indikasi pelanggaran yang kini menjadi sorotan:
1. Perbuatan Melawan Hukum: Pemalsuan data riset dan laporan kegiatan fiktif.
2. Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan status dosen untuk memperkaya diri atau kelompok melalui anggaran negara.
3. Kerugian Negara: Negara telah menyetorkan dana penuh, namun output riset berupa pupuk tablet layak komersial tidak ditemukan di lapangan.
Sejak isu ini mencuat, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap lima dosen yang terlibat—Damsir, Dona Yuliawati, Refi Arioen, Winda Rika Lestari, dan Sri Lestari—menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp terpantau aktif namun tidak mendapatkan respon berhari-hari.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak PT GMSN. Perwakilan mitra, Ujang, SE, memilih bungkam saat dimintai klarifikasi mengenai sejauh mana keterlibatan rill perusahaan dalam memproduksi pupuk hasil riset tersebut.
Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi internal kampus. Ia mendesak Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dan BPKP untuk segera turun tangan.
"Integritas akademis adalah harga mati. Jika laporan 90 pertemuan itu terbukti palsu, ini bukan lagi soal kegagalan riset, tapi kejahatan jabatan. Kami mendorong APH, baik Polda maupun Kejati Lampung, untuk mulai melakukan penyelidikan," tegas Melanni.
Kini, publik menunggu keberanian pihak IIB Darmajaya untuk membuka tabir ini secara transparan. Jika dibiarkan, skandal "riset fiktif" ini akan menjadi preseden buruk yang mencoreng marwah dunia penelitian di Indonesia.(IPD*/)



.jpg)