investigasi.wartaglobal.id / PESISIR BARAT – Titik terang mengenai polemik pengelolaan Ikon Wisata Labuhan Jukung mulai terbuka. Menyusul sorotan tajam atas kondisi "darurat infrastruktur" di lokasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora Pesisir Barat, Rena Novasari, SH,.M.M., memberikan klarifikasi terkait mekanisme aliran dana retribusi dan status hukum bangunan yang terbengkalai.
Menanggapi indikasi ketidakjelasan pengelolaan dana di lapangan, pihak Dispora menegaskan bahwa seluruh pungutan dari wisatawan telah dikelola sesuai prosedur keuangan negara yang berlaku.
"Ini langsung masuk ke kas daerah. Setiap retribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) langsung kita setor ke kas daerah," tegas Rena Novasari melalui keterangan tertulisnya (9/3). Penegasan ini dimaksudkan untuk menepis dugaan adanya pengendapan dana di tingkat dinas. Namun, pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan krusial: Jika serapan PAD berjalan maksimal, mengapa alokasi pemeliharaan (maintenance) untuk fasilitas publik tersebut tampak nihil selama bertahun-tahun?
Menyadari kondisi bangunan yang kian mengancam keselamatan—seperti atap korosi yang rawan lepas dan struktur kayu yang melapuk—pihak Dispora menyatakan telah mengambil langkah administratif untuk memitigasi risiko bagi pengunjung.
Pihak dinas mengeklaim telah melayangkan laporan resmi mengenai kondisi darurat aset bangunan yang dikhawatirkan dapat mencelakai masyarakat atau pengunjung. "Untuk bukti surat tanda setoran PAD dan surat melaporkan kondisi darurat aset... serta surat balasan dari aset, silakan datang langsung ke dinas," tambahnya sebagai bentuk transparansi informasi.
Langkah pengajuan penghapusan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ini menjadi pengakuan tidak langsung bahwa aset tersebut sudah tidak layak fungsi dan berubah menjadi beban risiko keamanan bagi daerah.
Meskipun klarifikasi Plt Kadispora menunjukkan adanya upaya perbaikan sistem di masa jabatannya yang baru sebulan, hasil investigasi lapangan menyisakan catatan merah yang mendalam:
- Kegagalan Mitigasi dan Pemeliharaan: Pengajuan penghapusan aset adalah bukti nyata dari pembiaran yang terstruktur. Kondisi ini menunjukkan absennya renovasi atau perawatan berkala pada periode sebelumnya, hingga aset negara mencapai titik kerusakan total yang tidak lagi bisa diperbaiki.
- Rantai Akuntabilitas Keuangan: Jika benar PAD disetorkan penuh, publik patut mempertanyakan prioritas anggaran daerah. Mengapa fasilitas yang menjadi sumber pendapatan utama justru dibiarkan hancur tanpa adanya anggaran perawatan yang proporsional dalam APBD tahun-tahun sebelumnya?
- Uji Transparansi Dokumen: Keterbukaan dinas untuk memperlihatkan Surat Tanda Setoran (STS) adalah langkah positif. Namun, dokumen tersebut perlu dikonfrontasi dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk melihat apakah ada disparitas antara pendapatan yang dihasilkan dengan anggaran yang dikembalikan untuk perawatan fasilitas.
Pernyataan administratif dari pihak dinas merupakan langkah awal, namun belum menghapus fakta adanya penurunan nilai aset negara akibat kelalaian pemeliharaan. Penutupan akses utara untuk meminimalisir pungli hanyalah langkah taktis; publik kini menunggu pertanggungjawaban substantif atas "dosa" pembiaran yang telah merugikan kenyamanan dan keselamatan wisatawan selama ini.
Masyarakat Pesisir Barat tidak hanya membutuhkan prosedur administrasi di KPKNL, mereka membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah yang dibayarkan di gerbang Labuhan Jukung kembali dalam bentuk fasilitas yang layak dan aman.
Tim Investigasi Redaksi



.jpg)