Eksklusif: Menyingkap Gurita Tambang Emas Ilegal di Way Kanan; 41 Ekskavator dan 24 Orang Diamankan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Eksklusif: Menyingkap Gurita Tambang Emas Ilegal di Way Kanan; 41 Ekskavator dan 24 Orang Diamankan

Tuesday, 10 March 2026




investigasi.wartaglobal.id / BANDARLAMPUNG — Tabir gelap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan mulai tersingkap. Dalam sebuah operasi senyap berskala besar yang digelar Minggu (8/3), Tim Gabungan Dit Intelkam dan Sat Brimob Polda Lampung berhasil melumpuhkan simpul-simpul aktivitas tambang liar yang selama ini terkesan tak tersentuh hukum.


Operasi yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Lampung ini bukan sekadar razia biasa. Skalanya masif: menyisir tiga titik koordinat utama yang menjadi jantung eksploitasi emas ilegal di bumi petani tersebut.


Ketajaman operasi ini terukur dari jumlah barang bukti yang fantastis. Petugas berhasil menyita 41 unit alat berat jenis ekskavator—sebuah angka yang mengonfirmasi bahwa ini bukan lagi sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan operasi terorganisir dengan modal jumbo.


Hingga laporan ini diturunkan:

6 unit ekskavator telah dikawal ketat menuju Mapolda Lampung.

35 unit ekskavator lainnya masih tertahan di lokasi di bawah barikade personel bersenjata.

24 orang diamankan di lokasi, mulai dari operator hingga diduga pengawas lapangan.


Selain alat berat, tim menyita 24 mesin dompleng (alkon), puluhan jerigen solar, serta kendaraan operasional. Penggunaan alat berat dalam jumlah besar ini memicu pertanyaan krusial: Bagaimana puluhan mesin raksasa tersebut bisa melenggang masuk ke pelosok Way Kanan tanpa terdeteksi otoritas setempat sebelumnya?


Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa dampak kerusakan bukan sekadar narasi di atas kertas. Aktivitas tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini telah meninggalkan luka permanen pada ekosistem:


Krisis Air Bersih: Aliran sungai yang menjadi urat nadi warga dilaporkan tercemar hebat akibat residu pembersihan emas.


Ancaman Bencana: Penggundulan lahan dan pengerukan tanpa reklamasi meningkatkan risiko banjir bandang bagi desa-desa di hilir.


Infrastruktur Ringsek: Akses jalan kampung hancur lebur akibat mobilisasi alat berat yang bebannya jauh melampaui kapasitas jalan kelas kabupaten.


"Ini bukan hanya soal pencurian kekayaan negara, tapi soal hak hidup warga yang dirampas demi keuntungan segelintir pemodal," ujar salah satu sumber internal yang memahami jalannya operasi.


Meski 24 orang telah ditahan, tantangan bagi Polda Lampung kini adalah menyeret sosok di balik layar—sang penyokong dana (cukong) dan penadah hasil tambang. Berdasarkan aturan hukum, para pelaku terancam jeratan berlapis dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengawasan intensif untuk memastikan lokasi yang telah dibersihkan tidak kembali "berdenyut" setelah petugas meninggalkan lapangan.


Kasus ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di Lampung. Apakah penangkapan ini akan berlanjut hingga ke akar-akarnya, atau hanya berhenti di level pekerja lapangan? Kami akan terus mengawal proses penyidikan ini.(Tim)